"Gugatan ke PN Bale Bandung dan dimenangkan kami, untuk pihak tergugat ini harus memberikan akses jalan dengan membongkar tembok, semuanya," kata dia.
Tapi, kata Indra, itu tidak dilakukan oleh mereka atau tetangganya itu. Hingga siang tadi, benteng yang menutupi di depan pintunya masih berdiri, hanya menyisakan di samping untuk melewatinya.
Tinggi benteng atau tembok tersebut sekitar 1,80 meter dengan lebar sekitar 4 meter, tepat menutupi bagian depan kosan.
Begitu juga gerbang di jalan akses menuju kosan atau gang, masih terlihat gerbang yang terbuat dari besi dan terkunci.
"Jadi intinya mereka tidak patuh pada keputusan pengadilan yang sudah inkrah, dan mereka tidak melakukan banding. Sampai detik ini, kami tidak diberikan akses jalan," katanya.
Dengan adanya benteng dan gerbang tersebut, Indra mengatakan, tentu terdapat dampak bagi kosannya.
"Dampaknya kost-kostan kami kosong. Gak ada yang mau mengisi, karena kan jalannya tidak ada," tuturnya.
Jadi kata Indra, pihaknya, sangat dirugikan karena pihaknya juga usaha.
"Ada 18 kamar di sini, hanya ada satu dua kamar yang terisi, itupun dari mahasiswa yang sudah lama. Kalau yang baru-baru, sudah jelas gak mau masuk karena gak ada akses jalannya," kata dia.
Untuk akses kata Indra, kini muter lewat belakang yang harusnya itu dapur, jadi jalannya sempit.
"Dan yang dilewati, itu milik dari tetangga belakang. Jadi kita ngikut jalan orang lain," ujar dia.
Saat ditanya apakah sebelumny ada masalah dengan yang bersangkutan, Indra mengatakan, sebenarnya tak ada masalah.
"Cuma mereka hanya mengakui jalan ini saja, sedangkan ini kan sudah kami beli, kalau tempat sudah kita beli tentunya kan ada akses jalan. Kami sebagai pembeli, mana mau beli tempat tinggal, ataupun apa tanpa akses jalan, pasti gak akan ada yang mau," kata dia.
Indra berharap, tembok bisa dibuka kembali hingga bisa beraktivitas normal seperti sedia kala dan bisa berhubungan bertetangga dengan baik.