TRIBUNNEWS.COM, MAMASA - Setahun sejak peristiwa pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Porepadang (54) dan Sabrina (50) di Aralle, Kabupaten Mamasa, Polda Sulbar akhirnya menetapkan seorang tersangka berinisial S.
Penetapan tersangka S dilakukan pada Kamis (24/8/2023) kemarin oleh penyidik Polda Sulbar.
S, warga Kabupaten Polman ini diduga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan kepala sekolah dan istrinya itu setahun lalu.
Namun penetapan tersangka S diwarnai dengan aksi protes dari keluarga tersangka.
Baca juga: Dosen Universitas Negeri di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa di Rumahnya, Diduga Korban Pembunuhan
Mereka tidak terima ayah mereka disebut sebagai tersangka pembunuhan.
Bahkan S mengatakan penetapan tersangka itu adalah fitnah.
Korban dan anak-anaknya ikut turun ke jalan sambil berteriak bahwa ayahnya difitnah.
Pihak keluarga S juga merasa keberatan lantaran fotonya sudah tersebar di sosial media dengan keterangan sebagai tersangka.
"Demi Tuhan saya difitnah, saya dituduh sebagai pembunuh, perampokan tanpa barang bukti yang jelas," kata S kepada sejumlah awak media.
S mengatakan dirinya dituduh bahkan difitnah sebagai tersangka pembunuhan dan perampokan yang terjadi di Aralle satu tahun lalu.
Dia mengaku sudah satu tahun berada di Polewali dan tidak pernah lagi ke Aralle.
Ia juga mengakui mengenal korban karena sebelum pindah ke Polewali ia menetap di Aralle.
Baca juga: Polisi Periksa 11 Saksi terkait Tewasnya Kepala Sekolah dan Istrinya di Mamasa Sulawesi Barat
"Anak saya serta keluarga saya yang menjadi saksi, kalau saya berada di Polewali saat kejadian pembunuhan di Aralle itu," ungkapnya.
Husain (23) anak tersangka inisial S juga menuntut kepada warga yang telah menyebar foto ayahnya.
"Saya juga keberatan, ini inisial S yang ditetapkan sebagai tersangka baru foto ayah saya yang tersebar dengan keterangan tersangka," ungkapnya.
Ia meminta kepada penyidik Polda Sulbar betul-betul memperlihatkan sejumlah bukti bahwa ayahnya yang menjadi dalang pembunuhan itu.
Keluarga Korban Kenal Tersangka
Sementara itu pihak keluarga korban, Atuo, mengaku kenal dengan diduga pelaku yang ditersangkakan polisi.
Pihaknya mengaku kenal dengan tersangka S, namun tidak dekat.
"Kenal tapi tidak dekat," kata Atuo kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (25/8/2023).
Dibawa ke Polda Sulbar
Tersangka S dibawa ke Polda Sulbar didampingi pengacara.
Selain pengacara, beberapa keluarga dan anak S ikut mendampinginya.
S langsung dibawa ke Polda Sulbar setelah ditetapkan tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulbar.
Tangis histeris keluarga mengiringi S naik di mobil kuasa hukumnya menuju Polda Sulbar.
Baca juga: Kronologi Kasus Poliandri Berujung Pembunuhan di Bone, Pelaku dan Korban Miliki Istri yang Sama
"Saya juga ikut ke Polda Sulbar, ibu saya juga ikut di mobil pengacara, intinya kami menuntut kejelasan dari penetapan tersangka ini," ujar Husain (23), anak tersangka S kepada wartawan.
Sementara itu pengacara S, Samsul Bahri mengaku kliennya koperatif dan akan memenuhi panggilan sebagai tersangka.
"Saya dampingi klien saya ini untuk menuju ke Polda pada sore ini, dia cukup koperatif, saya satu mobil dengannya," ujar Samsul Bahri kepada wartawan.
Ia mengatakan kliennya awalnya hanya dipanggil sebagai saksi, namun hari ini (kemarin) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Samsul mengaku akan mengambil upaya hukum untuk membela kliennya yang merasa difitnah ini.
Kemungkinan akan Ada Tersangka Lain
Sementara itu AKBP Agung Budi Leksono mengatakan inisial S ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sulbar setelah melalui proses pemeriksaan.
Pihaknya turut membantu penyidik untuk mediasi agar tersangka koperatif memenuhi panggilan.
"Inisial S ini diduga kuat terlibat sebagai tersangka setelah melalui tahapan penyelidikan," ungkap Agung kepada wartawan.
Agung mengaku membawa surat perintah penangkapan dan mengedepankan cara humanis untuk membawa S ke Polda Sulbar.
Dia mengajak pihak pengacara S agar tetap mematuhi aturan hukum yakni memenuhi panggilan polisi.
"Bukti awal itu sudah terpenuhi, makanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sulbar," ungkapnya.
Ia menambahkan untuk peran S ini masih dalam tahap penyelidikan dan kemungkinan ada lebih dari satu tersangka.
Awal Mula Pasutri Ditemukan Tewas
Kasus pembunuhan ini terjadi satu tahun lalu, tepatnya Minggu (7/8/2022).
Seorang kepala sekolah (kepsek) bernama Porepadang dan istrinya Sabriani tewas diduga menjadi korban perampokan.
Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar rumahnya di Kelurahan Aralle, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, Minggu (7/8/2022).
Diketahui Porepadang adalah seorang Kepala Sekolah SMA 2 Buntumalangka.
Sementara itu seorang anak korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Mamuju karena mengalami luka kritis.
Di tubuh korban tampak darah pada mulut dan hidung, telinga, kemaluan dan bibir berwarna biru.
Kepala Bidang Humas Polda Sulbar Kombes Pol Syamsu Ridwan mengatakan kasus ini telah diusut oleh polres setempat.
Ia menceritakan kronologi kejadian sekitar pukul 07.00 Wita anak korban Manda bangun tidur karena mendengar suara adiknya Marvel mengalami sesak dan suara kesakitan.
Kemudian Manda mendatangi kamar belakang dan mendapati kedua orang tuanya sudah dalam keadaan berlumur darah.
Pada saat itu kedua orangtuanya tidur di kamar belakang dengan adiknya, sedangkan Manda tidur di kamar depan.
"Korban juga kehilangan uang sekitar Rp 10 juta yang disimpan di bawah tempat tidur korban, dompet korban juga hilang," ujarnya.
Diolah dari artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul BREAKING NEWS: Teriak Difitnah, Tersangka Pembunuhan Pasatri di Aralle Mamasa Protes ke Polda Sulbar