News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataan Pembunuh Dosen UIN Soal Motifnya Lakukan Kejahatan Diragukan Keluarga Korban

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dwi Feriyanto, kuli bangunan tersangka pembunuhan dosen UIN RM Said, Surakarta, Wahyu Dian Silviani di rumah korban kompleks perumahan Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Polisi telah mengungkap kasus pembunuhan Wahyu Dian Selviani (33), dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang ditemukan tewas di rumahnya, di Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pelakunya adalah Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Dwi ditangkap di rumahnya, Jumat, sekitar pukul 01.00 WIB,

Dwi adalah seorang tukang batu bekerja di rumah korban yang sedang renovasi atau di sebelah rumah Graha Sejahtera Tempel No.I Desa Tempel Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo, dimana lokasi saat mayat korban ditemukan, pada Kamis (24/8).

Setelah ditangkap, pelaku mengaku menghabisi korban karena sakit hati dikatakan oleh korban pekerjaannya tidak beres.

Pelaku menghabisi korban dengan pisau yang sudah disiapkan. Jadi kasus pembunuhan ini, sudah direncanakan oleh pelaku.

Dalam keterangannya, pelaku juga menyebut korban mengatakan hasil kerjanya jelek dan juga disebut tolol.

Namun, hal tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan keluarga korban.

Suparman (35) paman Dian mengatakan, ia ragu atas motif pelaku membunuh keponakannya.

Menurutnya, korban dikenal sebagai sosok yang santun selama tinggal di tempat asalnya.

"Tidak ada sama sekali dia pernah ada masalah di sini. Dia kalau ngomong santun dan memang tidak suka banyak ngomongnya," kata Suparman seperti yang diwartakan Kompas.com.

Suparman menganggap motif yang dilontarkan pelaku adalah sebuah fitnah.

"Tidak masuk akal, itu pasti pelakunya fitnah itu. Dian itu sangat sederhana. Ngomong tidak terlalu,"

"Apalagi sampai ada yang bilang dia mengatai pelaku. Itu pasti tidak benar, dia itu orang terpelajar pasti bisa jaga omongannya," kata Suparman.

Senada dengan Suparman, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Raden Mas Said Surakarta, Muhammad Rahmawan Arifin juga mengungkapkan bahwa korban dikenal ramah di lingkungan kerjanya.

Pria yang akrab disapa Ivan tersebut menyaksikan bahwa korban tak pernah berkata kasar.

"Selama saya saksi almarhumah tidak pernah menyampaikan kata-kata yang jangankan menyakitkan, menyinggung saja tidak pernah," ucap Ivan kepada TribunSolo.com, Jumat (25/8/2023).

Bahkan, kata Ivan, gestur tubuh korban menunjukkan bahwa Dian bukan sosok yang berkata kasar.

"Bahasa yang digunakan Bu Dian ini sangat halus, tidak meledak seperti orang membentak," pungkasnya.

Motif Pelaku

Diketahui, pelaku merupakan kuli yang ikut merenovasi rumah Dian di Desa Tempel, Gatak, Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan, Dwi membunuh korban lantaran sakit hati karena disebut tolol dan hasil kerjanya jelek.

"Korban mengatakan hasil kerjanya (pelaku) jelek, juga dikatain tolol," kata Sigit seperti yang diwartakan TribunSolo.com.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan pisau.

"Pisau ini dibawa dari lokasi proyek bangunan sebelumnya," lanjutnya.

Setelah melakukan pembunuhan, Dwi kemudian membuang pisau tersebut ke sungai.

Dwi juga mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar baju korban yang dilakukan di sekitar TKP.

Sigit juga mengatakan, Dwi menutupi tubuh korban yang tak bernyawa menggunakan kasur.

Hal tersebut dilakukan supaya jasad korban tidak terlihat dari luar rumah.

"Tujuan ditutup kasur biar tidak kelihatan dari depan," kata Dwi, saat konferensi Pers Polres Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Sigit mengatakan, pembunuhan ini merupakan pembunuhan berencana.

Dwi telah merencanakan membunuh korban sejak Senin (21/8/2023).

Saat beraksi, Dwi datang dengan melompat pagar depan rumah.

Pelaku lantas masuk ke rumah dan mengeksekusi korban.

"Itu dibunuh di ruang tengah, saat itu korban ada di ruang tengah," kata AKBP Sigit.

Pelaku juga mengambil barang berharga korban seperti laptop hingga HP.

Atas perbuatannya, D terancam pasal Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini