Menurutnya, tahapan penyelesaian dari kasus ini harus dimulai dari sisi pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak.
Setelah itu, pengembalian anak dari Siti Mauliah ke Dian demikian juga sebaliknya baru bisa tercapai.
"Sudah dibuat kesepakatan tentang jadwal per jadwal, tanggal per tanggal seperti time line agar proses bonding antara orang tua dengan si anak terjalin satu sama lain," ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
2. Menginap dengan Orang Tua Kandung
Komisioner KPAI, Jasra Putra, memaparkan tahapan apa saja yang akan dilalui masing-masing bayi selama satu bulan.
"Minggu pertama sejak kemarin terhitung akan dilakukan assesment terkait kesiapan kedua keluarga, baik ibu D maupun ibu S," ujarnya, Sabtu (26/8/2023), seperti diberitakan TribunnewsBogor.com.
Baca juga: Maaf dari Pihak RS Tak Cukup, Kuasa Hukum Ungkap Kemungkinan Kedua Ibu Bayi Tertukar Lapor Polisi
Lalu, pada minggu kedua, akan ada uji coba pertemuan bayi dengan orang tua kandung masing-masing setiap harinya.
"Di minggu ketiga dan empat, akan ada penempatan di lingkungan baru," kata Jasra Putra.
Pada minggu ketiga dan keempat itu, masing-masing bayi akan mulai menginap dengan orang tua kandungnya selama 1x24 jam.
"Setelah itu akan diuji coba juga 1x24 jam, dan terakhir akan kita coba 3x24 jam," papar dia.
Jasra melanjutkan, pihaknya juga akan memberikan pemahaman terhadap lingkungan baru kepada anak.
Ia lalu menyarankan kepada orang tua untuk membawa properti anak masing-masing agar mereka tidak merasa asing.
"Walaupun baru usia 1 tahun, saya kira masing-masing keluarga punya cara mendekati anak," katanya.
"Awal Oktober mudah-mudahan bisa lakukan perpindahan permanen," terang Jasra.
Baca juga: Perjalanan Kasus Bayi Tertukar di Bogor, Siti Lega Tahu Hasil Tes DNA, Sempat Ditolak Pihak Dian
3. Tanggung Jawab Proses Tumbuh Kembang Anak
Diberitakan Kompas.com, GL dan GB kini diangkat menjadi anak angkat Polres Bogor.