Laporan Wartawan Tribun Jabar M Rizal Jalalidin
TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - Seorang siswa SMAN di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial F (18) diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
F menjadi tersangka pembacokan terhadap adik kelas.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, diketahui korban masih berumur 16 tahun atau kelas 11 SLTA, sedangkan pelaku kelas 12.
Maruly menjelaskan, F melakukan pembacokan karena balas dendam terhadap korban, peristiwa terjadi sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (22/8/2023).
"Sebelumnya terjadi perselisihan antara ABH 1 (pelaku) dan ABH 2 (korban), ABH 1 ini kelas 3 SLTA, ABH 2 selaku korban adalah kelas 2 SLTA, satu sekolah beda kelas," kata Maruly di Satreskrim Polres Sukabumi, Selasa (29/8/2023).
Baca juga: Kronologi Pembacokan Pengendara Motor di Mantrijeron Jogja, Diawali Perusakan Spion Mobil
Saat itu, pelaku pulang terlebih dulu sekira pukul 11.00 WIB untuk mengambil senjata tajam celurit.
Sebelum kembali ke sekolah, pelaku terlebih dulu meneguk minuman keras dan obat keras terbatas.
Ia ke sekolah dengan membawa senjata tajam melalui pagar di belakang sekolah.
Setelah berhasil masuk ke sekolah dengan membawa celurit tanpa sepengetahuan penjagaan pengamanan sekolah pelaku langsung menunggu di depan kelas korban untuk menuntaskan dendamnya dengan membacok korban.
"Yang bersangkutan ABH 1 menunggu di kelas, menunggu di balik jendela atau di balik tembok kelas ABH 2, pada saat ABH 2 keluar dari kelas, ABH 1 langsung melakukan pembacokan terhadap ABH 2," ucap Maruly.
Maruly mengatakan, saat itu korban berusaha menghindar dengan berlari ke lapangan sekolah.
Namun korban terkena bacokan di bagian punggung, sampai akhirnya korban dibantu diamankan oleh siswa lain dan dibawa ke unit kesehatan sekolah.
"Kalau ABH 1 (pelaku), karena sudah ramai dan dikejar oleh pihak guru langsung melarikan diri dari sekolah dan keesokan harinya berhasil diamankan oleh opsnal dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi bekerja sama dengan Polsek Warungkiara," urai Maruly.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 80 ayat (2) Jo pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS Siswa SMAN di Sukabumi Bacok Adik Kelas di Sekolah, Pulang Ambil Celurit dan Mabuk