"Ini sudah tidak ada masalah. Damai," kata Harto.
Guru EN Disanksi
Akibat tindakannya, EN tidak diperbolehkan mengajar di sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Lamongan, Munif Syarif mengatakan hukuman tersebut diberikan dalam rangka pembinaan.
Baca juga: Guru SMP di Lamongan Gunduli Siswa karena Jilbabnya Tak Pakai Ciput, Jelang Bubaran Sekolah
"Kita sudah tarik dan stafkan di Diknas, tidak lagi mengajar," tegasnya, Selasa (29/8/2023) siang, dikutip dari TribunJatim.com.
Munif Syarif mengaku sangat menyayangkan tindakan EN yang memberikan hukuman pembotakan rambut ke 19 siswi kelas 9.
Memberi hukuman merupakan tugas guru bimbingan konseling (BK) dan bukan tugas EN.
Ia tidak dapat menjelaskan sampai kapan EN bekerja sebagai staf Diknas dengan statut tanpa jabatan.
Menurut Munif kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 1 Sukodadi sudah kembali normal dan para orang tua siswi sudah memaafkan EN.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kondisi Kejiwaan 19 Siswi di Lamongan Dibotaki Bu Guru, Kepsek Tangisi Sikap Para Orang Tua: Saling