TRIBUNNEWS.COM - Heru Prastiyo, terdakwa kasus mutilasi di Pakem, Sleman divonis hukuman mati dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (30/08/2023).
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Aminuddin menyatakan Heru Prastiyo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ungkap Hakim Ketua Aminuddin.
Dalam sidang sebelumnya, JPU juga menuntut Heru Prastiyo dengan vonis hukuman mati.
Sebagai infotmasi terdakwa telah dituntut hukuman pidana mati oleh JPU karena dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung, Diduga Beraksi Seorang Diri
Kemudian subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP pencurian yang mengakibatkan kematian orang.
Ayah korban, Heri Prasetyo menyebut keputusan majelis hakim sudah sesuai dengan harapannya yakni hukuman mati.
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Heri Prastiyo sangat kejam.
Hukuman mati itu diharapkan bisa memberikan pelajaran kepada para pelaku kejahatan di seluruh Indonesia.
Senada, Kuasa Hukum Korban, Anwar Ari Widodo menilai bahwa vonis mati merupakan hukuman yang tepat.
Terlebih dalam psikologi forensik dinyatakan bahwa pelaku berpotensi melakukan kembali.
Baca juga: Fakta Pelaku Mutilasi di Sleman, Tinggalkan Surat Penyesalan dan Perpisahan, Ditangkap di Temanggung
Jika seandainya terdakwa menyatakan banding, ia berharap putusannya nanti menguatkan putusan tingkat pertama.
Menanggapi vonis tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa, Sri Karyani mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim.
Mereka pun akan berunding dengan terdakwa maupun dengan keluarga terdakwa.
Sri mengungkapkan bahwa kondisi fisik terdakwa sehat.
Namun secara mental, terdakwa merasa gelisah.
Pihaknya juga menghormati keputusan majelis hakim yang menyatakan tidak ada hal yang meringankan kliennya.
Dalam sidang putusan, Hakim Ketua, Aminuddin menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Ditangkap di Temanggung, Diduga Beraksi Seorang Diri
Majelis hakim menilai ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa.
Yakni perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat terencana dan matang.
Perbuatan terdakwa juga sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga menimbulkan rasa duka mendalam, hingga menimbulkan trauma bagi keluarga korban, khususnya anak korban.
Di sisi lain, hakim menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tak Ada Hal Meringankan, Pelaku Mutilasi Perempuan di Pakem Divonis Mati