"Itu bentuk tanggung jawab RS, tapi sampai saat ini tawaran itu tidak mendapatkan sambutan sebagaimana mestinya.
Kita mau menawarkan apa lagi, dari awal proses ini, RS engga pernah lepas tangan," pungkasnya.
Ditolak
Kompensasi yang diberikan RS Sentosa tidak sebanding dengan kerugian yang dialami Siti dan Dian yang telah merawat bayi yang bukan anak kandung mereka selama setahun.
Kuasa hukum Siti Mauliah, Rusdy Ridho mengatakan tidak bisa menerima penawaran tersebut dengan beberapa alasan.
"Kita tolak lah, sampe SMA kan gratis kalau negeri, untuk kesehatannya kan ada BPJS," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Rabu (30/8/2023).
Ia mengatakan, di dalam persoalan ini terdapat kerugian materil maupun inmateril yang dialami oleh kedua pihak korban yang harus dipertimbangkan.
"Ngapain lah, itu pemanis aja, kita engga kesana arah kompensasinya.
Engga seimbang, semua udah di cover sama negara," tegasnya.
Kedua pasien yang menjadi korban kelalaian RS Sentosa pun sepakat untuk menempuh jalur hukum.
"Kita udah sepakat sama keluarga bu D, satu perahu lah untuk menggugat rumah sakit dan melaporkan ke polisi," pungkasnya.
Penulis: yudistirawanne
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kesepakatan Tak Tercapai, Korban Bayi Tertukar di Bogor Laporkan RS Sentosa ke Polisi, Apa Poinnya?