News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di TPA Sarimukti, Sampah yang Menumpuk di Bandung Raya Bisa Dibuang ke Zona Darurat

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengumpulkan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Pasar Ancol, Jalan Pungkur, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/8/2023). Terhitung sejak Selasa, 22 Agustus 2023, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat ditutup semantara dengan alasan keamanan dan penanganan kebakaran. - Inilah kabar terbaru soal TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KKB), Jawa Barat yang sudah terbakar selama dua pekan.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KKB), Jawa Barat yang sudah terbakar selama dua pekan.

Selama kebakaran terjadi, sampah di Bandung Raya tertahan karena tak bisa dibuang ke TPA Sarimukti.

Pihak terkait pun menyiapkan zona darurat untuk menampung sampah dari Bandung Raya.

Kini, zona darurat tersebut telah dibuka, dan sampah dari wilayah Bandung Raya bisa dibuang ke tempat tersebut, Jumat (1/9/2023)

Saat ini sejumlah sopir truk dari wilayah Bandung Raya sudah mulai mengantre dan bersiap untuk membuang sampah ke zona darurat yang berada di sebelah barat tersebut karena lahan zona itu sudah siap menampung.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Arif Perdana mengatakan, zona darurat tersebut dibuka mulai 1-11 September 2023 pada pukul 13.00 WIB, tetapi pembuangannya dibatasi.

Baca juga: Kanker Paru-paru Ancam Warga Terdampak Kebakaran TPA Sarimukti Bandung

"Sudah siap tapi kita batasi, jadi zona darurat itu hanya untuk menampung sampah maksimal 8.689 ton dan itu sudah kita bagi untuk setiap kabupaten/kota," ujarnya saat ditemui di TPA Sarimukti, Jumat (1/9/2023).

Ia mengatakan, untuk wilayah Kota Bandung hanya bisa membuang sampah ke zona darurat tersebut sebanyak 4.789 ton, KBB 1.500 ton, Kota Cimahi 600 ton, dan Kabupaten Bandung 1.800 ton.

Pembatasan pembuangan sampah ke TPA Sarimukti itu, kata dia, sudah disepakati oleh empat kabupaten/kota di wilayah Bandung Raya dan difokuskan untuk sampah yang sudah masuk ke dalam truk.

"Jadi silakan diatur oleh kabupaten/kota masing-masing pokoknya maksimal pembuangan maksimal segitu sampai 11 September 2023. Kalau saya hitung jam kerja dan volume, kemungkinan ritase paling banyak Kota Bandung 95 per hari," kata Arif.

Pembukaan zona darurat ini dilakukan untuk mengatasi penumpukan sampah di wilayah Bandung Raya karena hingga saat ini kebakaran TPA Sarimukti masih proses pemadaman, sebab titik api dan kepulan asap masih tetap muncul.

Hingga saat ini, petugas pemadam kebakaran masih terus berupaya untuk memadamkan api dan dibantu oleh helikopter Water Bombing milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) agar api cepat padam.

"Setelah kebakaran benar-benar padam, pembuangan akan dikembalikan ke zona awal, mudah-mudahan api bisa segera padam," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Zona Darurat Sudah Dibuka, Sampah dari Bandung Raya Akhirnya Bisa Dibuang ke TPA Sarimukti

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini