"Saya sudah dua puluh tahun tinggal di sini. Masa pernikahan anak saya di rumah tidak boleh? Ini putri dan anak saya satu-satunya jadi saya pengennya di rumah."
"Selain itu, kalau di rumah bisa muat lebih banyak orang, sehingga masyarakat juga nggak segan kalau mau datang."
"Dari dulu waktu di kampung halaman pesta pernikahan keluarga selalu digelar di rumah," tandasnya.
Soal perizinan, Irwansyah mengaku telah berkoordinasi dengan kepolisian dan dinas perhubungan.
"Kita sudah berkoordinasi dengan polsek, sudah kami sampaikan surat pemberitahuan."
"Bahwa lokasi ini akan kami gunakan untuk kursi tamu dalam acara pernikahan anak kami," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Thalia Amanda, TribunBatam.id/Hening Sekar Utami/Beres Lumbantobing)