TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Achmad Rizaldy, salah satu terdakwa kasus dugaan gratifikasi pada pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), meninggal.
Achmad Rizaldy dikabarkan meninggal dunia di RS Suaka Insan Banjarmasin, Minggu (3/9/2023) sore.
Achmad Rizaldy sejak Februari lalu ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas II A Banjarmasin atau yang dikenal dengan Lapas Teluk Dalam, terkait dengan proses persidangan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kabar meninggalnya Achmad Rizaldy dibenarkan penasihat hukumnya, Marudut Tampubolon.
Baca juga: Dugaan Korupsi di UNS, Rektor Diperiksa Kejati Jateng, Gibran Berharap Polemik Segera Selesai
"Kemarin kami dapat kabar dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dar Kejari Tapin (Rantau) bahwa almarhum dibawa oleh pihak Lapas ke RS Suaka Insan. Ketika sampai disana, sudah meninggal," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (4/9/2023).
Menutur Marudut, kliennya diketahui memang memiliki riwayat sakit TB dan juga asma.
"Almarhum pun sambil menjalani perawatan di klinik di Lapas," jelasnya.
Achmad Rizaldy jadi terdakwa dalam perkara gratifikasi pada proyek pembebasan lahan Bendungan Tapin bersama dua terdakwa lainnya yakni Sugianor dan juga Hermansyah.
Mereka diduga menerima uang ganti rugi lahan milik warga, dimana rata-rata dipotong hingga 50 persen dari nilai ganti rugi.
Hasil penyidikan diketahui mereka bertiga meraup keuntungan total sekitar Rp 2,3 miliar.
Rinciannya, Sugianor yang juga merupakan mantan Kades Pipitak Jaya mendapat sekitar Rp 800 juta, terdakwa Rizaldi sekitar Rp 600 juta dan terdakwa Herman Rp 954 juta. (Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terdakwa Dugaan Gratifikasi Bendungan Tapin Achmad Rizaldy Meninggal