Sebab, menurut Wisto, SA dan Isra telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.
Isra bahkan pernah dipergoki saat masuk ke dalam kamar SA.
Dari hasil mediasi dengan polisi, Isra mengaku sebagai pacar SA dan bersedia menikah.
“Kita sudah pernah mediasi dengan polisi. Isra mengakui bahwa dia pacarnya SM, dan bersedia menikah," jelas Wisto.
Alami kerugian
Lebih lanjut, Wisto mengaku dipermalukan dengan insiden ini.
Bahkan pihak keluarga SA mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta untuk kebutuhan pesta pernikahan ini.
Kendati demikian, ia mengaku belum berniat mengambil langkah hukum lantaran masih menunggu Isra ditemukan.
"Tapi sekarang belum kepikiran kalau masalah ini bawa ke polisi lagi. Kita tunggu dulu," ucap Wisto.
Pernikahan tidak sah
Pernikahan yang diwakili ayah Isra ini disebut tidak sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong, saat dikonfirmasi.
Ongky menyebut pernikahan tersebut secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun, dan syarat perkawinan dalam Islam.
"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul," jelas Ongky, Minggu (3/9/2023).