News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Fakta Viral Pria di Obi Kabur Jelang Akad, Mempelai Wanita Pasrah Pernikahan Diwakili Ayah Pacarnya

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta kasus viral pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, yang kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya (SA).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pria berinisial MIM alias Isra (20) yang dikabarkan melarikan diri jelang ijab kabul menjadi viral di media sosial.

Pria asal Desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara ini kabur saat hendak dinikahkan dengan kekasihnya SA (19).

Keluarga mempelai wanita pun pasrah ketika akad nikah harus diwakilkan oleh ayah Isra untuk melanjutkan pernikahan tersebut.

Kasus ini kemudian menjadi viral lantaran diunggah di media sosial X @txtdrimedia pada Sabtu (2/9/2023).

Berikut Tribunnews.com merangkum dari berbagai sumber terkait fakta-fakta kasus calon pengantin pria kabur jelang ijab kabul dengan kekasihnya.

Pernikahan diwakili ayah Isra

Mengutip dari TribunTernate.com, mulanya kedua keluarga mempelai telah menyiapkan kebutuhan pesta pernikahan Isra dan SA.

Namun, Isra diketahui melarikan diri pada Selasa (29/8/2023) lalu.

Mengetahui kabar kaburnya Isra, Wisto Ahmad, kakak SA, pihak keluarga SA langsung mendatangi lokasi akad nikah.

Lantaran sudah mempersiapkan pesta untuk pernikahan tersebut, kedua pihak keluarga akhirnya sepakat untuk melanjutkan pernikahan Isra dan SA.

"Padahal tamu sudah datang hadiri undangan pernikahan. Keluarga laki-laki lalu bilang anak mereka hilang tanpa diketahui," ujar Wisto, Kamis (31/8/2023).

Alhasil, pernikahan itu berlanjut dengan diwakili oleh ayah Isra yang melaksanakan akad.

Baca juga: 4 Fakta Viral Sajadah Jadi Alat Kampanye Caleg DPRD Kalsel, Diselidiki Bawaslu hingga Kata Pengamat

Bukan hasil paksaan

Diketahui, pernikahan SA dan Isra ini bukan hasil perjodohan atau paksaan dari pihak keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini