Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Aset tanah milik Askam Tuasikal, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah disita negara.
Tak tanggung-tanggung luas lahan Askam Tuasikal yang disita adalah 6,5 hektare.
Penyitaan aset dilakukan Kejaksaan Negeri Maluku.
Askam Tuasikal adalah salah satu tersangka korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan Maluku Tengah.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Soal KPK Usut Dugaan Korupsi di Kemenaker: Semua Akan Berjalan Lancar
Tersangka lainnya yakni Oktovianus Noya eks Manajer BOS dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin, selaku penyedia.
Menurut Kepala Seksi Barang Bukti (Kasi BB) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Benfrid Foeh, penyitaan dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapatkan izin sita dari Pengadilan Negeri Ambon.
"Penyitaan dilakukan berdasarkan surat Penetapan nomor: 96/PenPid.Sus/TPK-SITA/2023/PN Amb tgl 25 Agustus 2023," kata Ben kepada wartawan, Sabtu (2/9/2023).
Proses penyitaan dipimpin oleh Junita Sahetapy selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Lahan milik Askam Tuasikal yang disita terdiri dari delapan bidang tanah berlokasi di sejumlah Desa di Kecamatan Seram Utara Timur Kobi antara lain, di Desa Waitila, Desa Waiputih, Desa Wonosari, Desa Kobi, dan Desa Tanah Merah.
Luasan tanah milik tersangka Askam yang disita itu bervariatif.
Mulai dari 0,5 hektar sampai dengan 1,5 hektar dengan total luasan keseluruhan mencapai 6,5 hektar.
Aset tidak bergerak itu diketahui dibeli oleh tersangka Askam dari hasil Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik atas nama tersangka maupun atas nama pihak lain.
Baca juga: Geledah Kantor Wali Kota Bima dan Rumah M Lutfi, Ini Barang Bukti yang Disita KPK
"Dan dari hasil pelacakan asset tersebut telah diperoleh informasi dan data adanya aset-aset lain berupa tanah yang dimiliki oleh tersangka Askam baik yang dikuasai oleh tersangka Askam sendiri maupun yang di kelola oleh Perusahaan Kelapa Sawit dengan luasan hampir mencapai 100 hektar," jelas Ben.
Ben menegaskan, penyitaan harta tidak bergerak milik tersangka itu disita untuk dijadikan barang bukti di persidangan nanti.
"Bahwa tindakan penyitaan terhadap aset-aset yang dilakukan oleh penyidik adalah untuk dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud sebagai upaya pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini," tegas Ben.
Tak hanya Askam, penyidik juga bakal menyita aset milik tersangka lainnya yakni Okto Noya.
"Serta aset tersangka milik Oktavianus Noya berupa tanah dan kendaraan roda empat. Namun Tim Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul asset-aset tersebut, apabila ada kaitannya dengan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maka Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersebut," tambah Ben.
Untuk diketahui, dalam aksi penyitaan itu, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maluku Tengah dan Kepala Pemerintahan Negeri setempat.
Duduk Perkara Kasus Korupsi
Diketahui, mantan Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tengah, Askam Tuasikal Cs terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga merugikan Negara sebesar Rp 3,9 miliar.
Askam ditahan bersama dua orang rekannya, yakni Oktovianus Noya eks Manajer BOS dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin, selaku penyedia.
Informasi ini dibeberkan Jaksa Penuntit umum didampingi Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam konfresnsi pers di Kantor Kejaksaan setempat, Jalan Banda, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kamis (24/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Nur Akhirman menjelaskan kerugian Negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
Perbuatan para tersangka kata Akhirman, telah menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.993. 294.174.94 Miliar.
"Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan & Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku," terang Kajari.
Lanjut, ketiga tersangka resmi ditahan setelah jaksa penyidik menemukan alat bukti cukup hingga besaran kerugian negara.
"Pada hari ini, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menemukan alat bukti yang cukup sehingga telah melakukan Penetapan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020 – 2022," ujar Akhirman.
Ditambahkan, kasus itu baru terungkap setelah jaksa penyidik melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan atas kasus Tipikor Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Tengah.
Ditegaskan, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP
"Dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP," jelasnya.
Dalam perkara tersebut lanjut Akhirman, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai Rp.327.000.000 dari tersangka Manajer Dana BOS.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan pada tahap penyidikan selama 20 (dua puluh) hari mulai tanggal 24 Agustus 2023 sampai 12 September 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi di Masohi," tukasnya
Kini, ketiga tersangka dalam tahanan jaksa selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses penyidikan.
Usai Konferensi pers, ketiga tersangka langsung digelandang ke Rutan Kelas IIB Masohi menggunakan mobil tahanan Kejaksaan.
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Jaksa Sita 6.5 Hektare Tanah Milik Askam Tuasikal di Seram Utara