News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Ajukan Perpanjangan Cekal Terkait Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (tengah) memberikan keterangan pers. Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bakal mengajukan perpanjangan cegah dan tangkal (cekal) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo.

Perpanjan cekal itu telah diajukan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada akhir Agustus 2023.

"Baru kok. Itu suratnya ada di kita akhir Bulan Agustus," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (3/9/2023).

Katanya, hingga kini pengajuan perpanjangan cekal itu masih berada di Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Nantinya, pihak Jamintel akan meneruskan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

"Perpanjangan pencegahan baru Nota Dinas Pidsus ke Jamintel. Tinggal diajukan ke Imigrasi untuk diperpanjang," kata Ketut.

Oleh sebab itulah hingga kini daftar pihak yang diajukan perpanjang cekalnya masih dirahasiakan Kejaksaan Agung.

Sabagai Kapuspenkum, Ketut pun berjanji akan mengabarkan perpanjangan cekal tersebut begitu sudah disetujui pihak imigrasi.

"Itu masih rahasia sifatnya. Nanti kalau sudah ada akan dirilis," ujarnya.

Sebagai informasi, pencekalan kasus BTS ini sebelumnya diperintahkan Majelis Hakim dalam persidangan eks Menkominfo Johnny G Plate dkk.

Saat itu hakim memerintahkan agar seluruh pihak yang menerima uang korupsi proyek tower BTS BAKTI Kominfo diajukan cekal. Terutama yang nama-namanya telah disebutkan dalam persidangan.

"Jangan biar lepas pak orang-orang ini.
sudah ngasih keterangan, kabur ke luar negeri. Perlu cekal itu ya," kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Adapun pihak-pihak yang diminta cekal oleh hakim ialah para konsorsium beserta subkontraktornya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini