TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jaksa menuntut Lina Mukherjee 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan terkait konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023).
"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Jaksa Siti Fatimah di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.
Baca juga: Setelah Lina Mukherjee, Ada Wanita Berhijab Makan Mie Campur Daging Babi Diawali Bismillah
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Lina diancam pidana pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal-hal yang memberatkan pidana Lina yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat sehingga membuat kegaduhan masyarakat baik ada yang ada di dunia maya maupun di kehidupan nyata.
Sementara hal yang meringankan tuntutan karena terdakwa belum pernah dihukum telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Tanggapan kuasa hukum
Supendi, kuasa hukum Lina Mukherjee menilai, tuntutan tersebut terlalu berat sehingga pihaknya bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU.
"Kami keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya karena dirasa ini berat bagi klien kami," ujar Supendi, Selasa (5/9/2023).
Adapun poin keberatan yang ia soroti yakni denda sebesar Rp 250 juta karena kliennya merasa tidak mampu membayar.
Baca juga: Kangen Ibunda, Terdakwa Kasus UU ITE Lina Mukherjee Menangis di Pengadilan Negeri Palembang
Diketahui, bila tidak mampu membayar Rp 250 juta, maka Lina Mukherjee harus menambah masa hukuman penjara selama 3 bulan.
Menurut Supendi, tuntutan tersebut terlalu berat apalagi kliennya sudah meminta maaf.
Pertimbangan lain yang menurut Supendi juga diabaikan oleh JPU adalah status Lina Mukherjee yang belum pernah dihukum penjara.
"Harusnya lebih ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Denda itu juga sepertinya klien kami tidak mampu, " katanya.
Pada pembacaan pledoi pada tanggal 12 September 2023 nanti, ia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman bagi Line Mukherjee.
Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Lina Mukherjee Depresi hingga Dilarikan ke UGD
"Tidak ada target pokoknya harus lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU setelah membacakan pledoi, " katanya.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS: Lina Mukherjee Dituntut 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Babi
dan
Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan