TRIBUNNEWS.COM -- Polda Sumatera Barat pada Senin (4/9/2023) akhirnya mengamankan tiga wanita yang cekoki kucing dengan minuman beralkohol.
Ketiganya dilaporkan oleh cat lovers ke polisi sehari sebelumnya, Minggu (3/9/2023) setelah pada Sabtunya mereka diduga mencekoki kucing dengabn miras.
Baca juga: Kucing Dicekoki Miras di Padang Jarang Diberi Makan dan Dipukul Jika Si Pemilik Kesal pada Pacarnya
Ketiga perempuan yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap satwa tersebut adalah:
- SAW (24) warga Kampung Baru Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar.
- LM (25) warga Kelurahan Bukit Batu, Sungai Manau, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
- SAP (22) warga Koto Panjang, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumbar.
Tiga terduga pelaku menganiaya kucing di dalam kamar kos-kosan Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Kejadian cekoki kucing dengan minuman keras ini pada Sabtu (2/9/2023) malam.
Pelaku dicari dan ditemukan oleh cat lovers di rumah kosnya pada Minggu (3/9/2023).
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, membenarkan pelaku sudah diamankan
"Untuk kasusnya sudah diselesaikan, untuk pelaku bertanggung jawab terhadap pembiayaan pengobatan kucingnya," kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Selasa (5/9/2023) dikutip dari Tribunpadang.
Ia mengatakan, bahwa pelaku dan perkara dilimpahkan ke Polresta Padang.
Kasat Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan pelaku sudah diamankan tetapi tidak dilakukan penahanan.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Baca juga: 3 Cewek di Padang Cekoki Kucing dengan Miras, Tak hanya Sekali Lakukan Penyiksaan
Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan bahwa kejadian penganiayaan terhadap hewan ini terjadi pada Sabtu (2/9/2023).
"Kejadiannya pada malam minggu di rumah kos-kosan di Jalan Gurun Laweh, Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang," pungkasnya
Di mana, ketiga gadis ini mencekoki kucing dengan minuman keras (Miras) berjenis arak atau Soju.
Ketiganya kini juga sudah ditangkap pihak kepolisian akibat penyiksaan yang dilakukan kepada hewan.
Dikutip dari Tribunpadang.com, Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, laporan Indonesian Cat Association (ICA) Padang sudah ditangani dan penyidik bergerak cepat.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Kompol Dedy Adriansyah mengatakan pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
Menurutnya, tiga pelaku berinisial SP, SW dan LM sudah diperiksa namun semuanya tidak ditahan.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Indonesian Cat Association (ICA) Padang melaporkan dugaan tindakan penganiaan yang dilakukan tiga orang perempuan terhadap kucing.
Hewan peliharaan itu dipaksa minum miras hingga terlihat linglung, serta tampak diayun-ayunkan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANGIPOLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12 40 WIB, bertempat di Polresta Padang, Senin (4/9/2023) siang.
Informasi tersebut dibenarkan Ketua ICA Padang Isnaini Iskandar. Ia mengaku mendatangi Polresta Padang bersama pecinta kucing lainnya agar pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan peraturan yang ada.
"Hari ini kita membuat laporan atas tindakan penganiaan kucing, kita ICA beserta cats lover Kota Padang. Pelakunya seperti dihebihkan di media sosial, mereka melakukan penganiaan terhadap kucing dengan memaksa meminum miras," ujar Isnaini Iskandar.
Dalam surat tanda terima laporan Nomer STILPR588/X202EPKIPOLRESTA PADANGOLDA SUMBAR, disebutkan bahwa Isnaini Iskandar telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Dan Atau 302 KUHP.
Terjadi di Jalan Gurun Laweh Kos Mami Depan Seblak Barbar, Rt, Rw. Titik Koordinat Gurun Laweh Nan Xx, Lubuk Begalungkota Padang Sumatera Barat.
Pada hari Minggu tanggal 03 September 2023 sekira pukul 17.00 Wib, dengan terlapor atas nama SYNTIA ADE PUTRI, DKK.
Uraian kejadian berawal ketika pelapor selaku Ketua Indonesia Cat Asosiasi (ICA) Cabang Padang melihat postingan melalui media sosial instagram adanya penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan oleh para terlapor dengan cara mengayunkan kucing dan memaksa kucing untuk meminum minuman keras.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna proses hukum selanjutnya.