News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Keluarga Polisi

Baru 3 Bulan Dapat Promosi, Bripka Nuril Dicopot dari Jabatannya karena Ulah Istri Bentak Siswi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selebgram TikTok asal Probolinggo, Luluk Sofiatul Jannah, didampingi suaminya, Bripka Nuril Huda, meminta maaf atas perbuatannya di SMKN 1 Kota Probolinggo, Rabu (6/9/2023) (kanan). Bripka Nuril dicopot dari jabatannya karena ulah istri membentak siswi magang. Padahal, ia baru dapat promosi jabatan 3 bulan lalu.

Namun, saat ini, Bidpropam Polda Jatim mem-backup pemeriksaan terhadap keduanya.

"Kami di-backup oleh Bidpropam Polda Jatim terkait pemeriksaan Bripka Nuril dan istrinya (Luluk)," kata Wisnu.

Baca juga: Bagaimana Kondisi Siswi SMK Magang yang Dimaki Seleb TikTok Luluk Nuril, Masih Trauma?

Gaji Bripka Nuril Jadi Pertanyaan

Foto Bripka Nuril Huda dan istrinya yang merupakan Seleb TikTok, Luluk Sofiatul Jannah alias Luluk Nuril. Setiap bulan, Bripka Nuril mendapatkan gaji antara Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700. Istri Bripka Nuril, Luluk jadi sorotan setelah memarahi siswi magang di Probolinggo. (Kolase Tribunnews.com)

Usai videonya membentak siswi magang viral, gaya hidup Luluk Sofiatul Jannah yang dianggap hedon menjadi sorotan.

Gaya hidup mewah Luluk dinilai tak sepadan dengan gaji suaminya yang merupakan polisi berpangkat Bripka.

Pasalnya, ia memamerkan diri pelesir ke luar negeri dan mengendarai mobil Alphard hingga dikawal Patwal saat bermain bersama teman-temannya.

Warganet pun mempertanyakan, berapa gaji Bripka Nuril hingga Luluk bisa bergaya hidup mewah.

Lantas, berapa gaji seorang berpangkat Bripka?

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua belas atas PP 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi berpangkat Bripka memiliki gaji di kisaran Rp2.307.400 sampai Rp3.791.700.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan yang diterima.

Anggota Polri diketahui mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) dengan besarannya menyesuaikan kelas jabatan.

Berikut ini rincian tunjangan anggota Polri menurut Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara RI:

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini