Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Gara-gara kecanduan judi online, oknum guru SMPN 2 Parigi, Kabupaten Pangandaran menjual sejumlah aset sekolah.
Aset yang dijual itu berupa laptop.
Ia kini sudah ditahan pihak Kejaksaan Negeri Ciamis, Senin (11/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Oknum guru selaku tersangka menjual barang-barang milik SMPN 2 Parigi, Pangandaran, untuk memperkaya diri sendiri untuk judi online.
Dari perbuatan knum guru ini, daerah/negara telah mengalami kerugian dan telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, Selasa (12/9/2023).
Tindakan oknum guru tersebut merugikan daerah/negara sebesar Rp 237.070.460,58.
Baca juga: Terungkap, Ini Isi File Laptop dan Surat di Rumah Ibu dan Anak yang Tewas di Depok
Modus oknum guru atau pelaku itu menjual laptop milik SMPN 2 Parigi kepada tersangka GS dengan alasan sedang dilelang.
Laptop nantinya akan diganti dengan spek yang lebih bagus.
Laptop dijual dengan harga yang lebih murah padahal speknya masih bagus, sehingga GS mau membeli barang tersebut.
Transaksi dilakukan keduanya hingga beberapa kali.
Perbuatan oknum guru atau tersangka disangkakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ciamis melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Pelimpahan tersebut langsung diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ciamis, Inal Sainal Saiful, yang bertindak selaku penuntut umum yang sebelumnya memimpin penyidikan dalam perkara tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul MEMALUKAN, Guru SMP di Pangandaran Jual Aset Sekolah karena Kecanduan Judi Online