TRIBUNNEWS.COM - Calon pengantin di balik prewedding menggunakan flare sehingga mengakibatkan kebakaran padang savana Bukit Teletubbies, kawasan Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, masih berstatus saksi.
Keduanya dikenakan wajib lapor karena pihak berwajib masih terus melakukan pendalaman.
"Masih diperlukan proses pendalaman sehingga wajib lapor ke penyidik," ucap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana dalam keterangannya seperti dikutip Tribun Jatim, Selasa (12/9/2023).
Demikian alasan AKBP Wisnu Wardana untuk menjawab pertanyaan netizen mengenai alasan pihak berwajib belum menetapkan tersangka kepada calon pengantin tersebut.
Untuk diketahui, pengantin pria berinisial HP (39) warga Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.
Sedangkan pengantin wanita berinisial PMP (26), asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
AKBP Wisnu Wardana memastikan, penegakan hukum atas kasus kebakaran Bukit Teletubbies sesuai standar operasional prosedur pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan.
Untuk saat ini, sudah ada satu orang ditetapkan tersangka. Di adalah Lumajang berinisial AWEW (41).
Ia ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).
Yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab terhadap sesi pemotretan di kawasan perbukitan tersebut.
Baca juga: 5 Update Kebakaran Bromo akibat Flare Prewedding: Muncul Tornado Api hingga Respons Presiden Jokowi
Tersangka mengakui lima buah flare asap dan sebuah korek kompor merah merupakan benda miliknya.
Flare asap tersebut diduga kuat menjadi awal kemunculan titik api yang menyebabkan kebakaran Padang Savana Bromo.
Selain itu, tersangka juga tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi), untuk melakukan sesi pemotretan.
Sedangkan, lima orang lainnya, termasuk calon pengantin telah menjalani serangkaian penyelidikan, kini telah dipulangkan. Namun, mereka dikenai sanksi wajib lapor.