News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diminta Cari Kerja, Anak di Sukabumi Bacok Ayahnya, Korban Meninggal setelah Mendapat Perawatan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah korban pembacokan di Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Abud (65) warga Kecamatan Palabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dibacok anak kandungnya sendiri, Minggu (10/9/2023) dini hari.

Abud dibacok anaknya yang berinisial A (28) di rumahnya di Kampung Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi sekira pukul 02.00 WIB.

Ketua RT setempat, Dudi Adi Permana mengatakan, ia mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban.

Saat itu, Dudi hendak berangkat ke pasar.

"Waktu saya mau berangkat ke pasar keluarganya minta tolong, orangtuanya dibacok sama anaknya, sadis itu. Habis ngebacok, si anaknya gak kabur, langsung membacok lagi," kata Dudi kepada TribunJabar.id di TKP.

Ia pun lantas meminta pertolongan warga untuk mengamankan pelaku serta menyelamatkan Abud.

Baca juga: Pria di Kolaka Aniaya Istri Usai Dimintai Uang untuk Beli Makanan

"Minta pertolongan ke warga dan lapor ke kepolisian. Semalam polisi langsung datang menangkap pelaku," jelasnya.

Dudi menjelaskan, tak ada cekcok antara korban dan pelaku sebelum kejadian.

Hanya, sang ayah meminta anaknya untuk bekerja ketimbang jadi pengangguran di rumah.

"Kondisi korban parah, dibacok bagian belakang habis badannya, itu langsung aja ngebacok gak ada cek cok," ucapnya.

Korban pun dibawa ke RSUD Palabuhanratu untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sedangkan pelaku sudah diamankan jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.

Kronologi Kejadian

Kapolsek Palabuhanratu, Mangapul Simangunsong mengatakan, pelaku membacok korban menggunakan golok.

Pelaku ternyata tak terima dimarahi korban yang meminta untuk bekerja dan tak diam saja di rumah.

"Kejadian bermula pada saat pelaku dimarahi bapaknya, dikarenakan pelaku hanya diam di rumah dan tidak bekerja, namun pelaku tidak menerima," ujarnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Pelaku pun pergi ke dapur untuk mengambil golok lalu menikam ayahnya secara membabi buta.

Rumah tempat kejadian anak bacok ayah kandungnya di Kampung Badak Putih RT 04 RW 09 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sudah dipasang police line, Minggu (10/9/2023). (Tribun Jabar/Rizal Jalaludin)

Baca juga: Motif Pembunuhan Adik Bupati Muratara Terungkap, Pelaku Ambil Parang lalu Ajak Saudara Aniaya Korban

Mangapul menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tak lama setelah pembacokan.

"Sekira pukul 03.40 pelaku A berhasil diamankan tim gabungan dari Polres Sukabumi dan Polsek Palabuhanratu," ujar Mangapul.

Terpisah, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap kondisi mental dari pelaku dengan melibatkan tenaga ahlinya," katanya.

Korban Meninggal

Setelah mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, korban pun dikabarkan meninggal dunia, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 15.00 WIB.

Rijal selaku keluarga korban mengatakan, Abud masih dalam keadaan sadar saat dibawa ke RSUD Palabuhanratu.

"Korban masih keadaan dalam sadar waktu itu, soalnya masih terasa kaya yang sakit begitu," ucapnya.

TKP peristiwa anak bacok ayah kandungnya di Kampung Badak Putih RT 04 RW 09 Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi sudah dipasang police line, Minggu (10/9/2023). Korban Abud (65) akhirnya meninggal dunia, Selasa (12/9/2023) setelah dua hari menjalani perawatan intensif. (Tribun Jabar/M Rizal Jalaluddin)

Baca juga: Belasan Orang Tidak Dikenal Aniaya Petugas SPBU di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Ia mengatakan, korban mengalami luka terparah di bagian kepala dan tangan.

"Di jari tangan itu, pada bagian wajah juga semua, wah engga terhitung itu berkali-kali," katanya.

Kini, pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Udah ditetapkan tersangka, pasal yang diterapkan 351 KHUP tentang penganiayaan berat, (ancaman hukuman) 5 tahun nanti," jelas Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJabar.id, M Rizal Jalaludin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini