TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Kuasa hukum Siti Mauliah, korban bayi tertukar di Bogor, Rusdy Ridho berkirim surat ke Ombudsman.
Surat tersebut berisi permohonan audiensi terkait kasus bayi tertukar ini.
Baca juga: Jubir RS Sentosa Ungkap Kondisi 7 Nakes yang Terseret Kasus Bayi Tertukar, Memilukan?
Rusdy Ridho sedang berupaya melapor ke Ombudsman karena hal ini menyangkut pelayanan publik.
"Kami sudah buat laporan, dan kami sudah dapat surat balasan dari Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman," kata Rusdy Ridho, Rabu (13/9/2023).
Dalam surat balasan tersebut, sementara ini pihak Ombudsman masih meminta sejumlah dokuman lain.
"Intinya bahwa kami harus melengkapi beberapa dokumen sehingga nanti laporan Ombudsman ini bisa ditindaklanjuti lebih cepat," ungkapnya.
Rusdy sebelumnya bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tapi ditolak.
Baca juga: Kedua Bayi Tertukar di Bogor Pertama Kalinya Menginap di Rumah Orangtua Kandung, Begini Hasilnya
"Kita kan menginginkan adanya audiensi dengan Kemenkes ya, kemudian kami ditolak suratnya pada tanggal 24 Agustus, surat kami ditolak oleh Kemenkes dengan alasan yang tidak jelas," kata Rusdy Ridho.
Diketahui, bayi Siti Mauliah dan Dian Prihatini tertukar setelah dilahirkan di RS Sentosa Bogor, setahun yang lalu.
Kasus bayi tertukar tersebut terungkap setelah Siti Mauliah melakukan tes DNA dan tidak identik dengan bayinya.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Bersurat ke Kemenkes Ditolak, Korban Bayi Tertukar di Bogor Kini Surati Ombudsman