TRIBUNNEWS.COM - Polda Lampung mengamankan dua pria asal Aceh yang menjadi kurir narkoba.
Pria berninisial Mn dan Ms tersebut ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram.
Mereka menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara ditempelkan di dinding mobil.
"Dua kurir tersebut sengaja menyimpan barang haram tersebut di bagian dinding mobil, sehingga tidak kelihatan," kata Dirtresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya.
Mengutip Tribunbandarlampung.com, Mn dan Ms ditangkap di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 15 Agustus 2023 saat akan menyeberang ke Pulau Jawa.
Ia menambahkan, kedua pria tersebut membawa sabu titipan dari orang yang berada di Medan.
Baca juga: Caleg PDIP di Jambi Positif Narkoba, Diamankan Polisi setelah Tes Urine
"Pelaku diberi kendaraan dan barang tersebut dari orang yang berada di Medan yang beralamat di Jalan A Hanif atau dekat Pasar Pajak Ikan Cemara Lama, Sumatera Utara, dari seseorang yang juga tidak kenal keduanya," beber Erlin.
Diduga Libatkan Jaringan Internasional
Erlin menambahkan, narkoba tersebut memang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Namun, barangnya bukan berasal dari Indonesia, melainkan dari luar negeri.
"Jadi yang jelas, barang ini dari luar negeri yang merupakan jaringan internasional," kata Erlin dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (14/9/2023).
Ia menambahkan, narkoba tersebut akan dikirimkan ke Jakarta dan Tangerang.
"Karena dari pengakuan kurir tersebut, mereka diperintah oleh seseorang dengan sapaan abang di Medan untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta dan Tangerang," jelas Erlin.
Baca juga: Kendalikan dari Luar Negeri Fredy Pratama Punya Distributor Narkoba di Wilayah Timur-Barat Indonesia
Diduga Pesanan Napi di Tangerang
Mengutip TribunBandarlampung.com, Erlin menduga, narkoba tersebut merupakan pesanan dari dalam penjara.
"Kami menduga yang memesan barang ini ada di dalam penjara, dan segera kami ungkap," tuturnya.
Erlin juga mengatakan, jaringan nerkoba tersebut merupakan jaringan terputus.
"Jadi ini merupakan jaringan terputus, karena kurir ini hanya menerima barang tersebut di pinggir jalan."
"Kemudian kedua orang tersebut ditugaskan membawa narkoba itu ke Jakarta dan Tangerang," tambah Erlin.
Diberi Upah Rp 12 Juta
Dua kurir tersebut mengaku mendapatkan upah Rp12 juta untuk mengantarkan sabu tersebut.
"Dua kurir sabu tersebut dijanjikan oleh seorang yang tidak dikenal di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, untuk mengantarkan sabu ke Pulau Jawa dengan biaya antar Rp 12 Juta," kata Erlin, Kamis (14/9/2023).
Atas tindakan tersebut, keduanya dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan pasal berlapis diancam mati.
"Jadi para pelaku kami jerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati," pungkas Erlin.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribunbandarlampung.com, Bayu Saputra)