Laporan Wartawan Tribun Pontianak Zulfikri
TRIBUNNEWS.COM, SINGKAWANG - Peristiwa pembunuhan terjadi di Jalan Gunung Besi Lirang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 7 September 2023 kemarin sekitar pukul 09.00 Wib.
Pria berinisial BSK tega menusuk istrinya, NSL dengan pisau dapur hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu mengatakan, tersangka menusuk istrinya (korban) di bagian perut sebanyak 4 kali.
"Antara tersangka dengan korban merupakan pasangan suami istri yang mempunyai permasalahan rumah tangga," katanya saat ditemui Tribun Pontianak di Mapolres Singkawang, Kalimantan Barat, Jum'at 15 September 2023.
Baca juga: Tak Hanya Terlibat Kasus Pembunuhan WNI di Jepang, Kajimura juga Curi Uang Josi Putri Rp 8 Jutaan
IPTU Dedi menjelaskan, pemicu pembunuhan adalah keinginan korban untuk bercerai.
"Jadi korban berniat untuk mengajukan cerai namun suaminya menolak," ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, BSK langsung menyerahkan diri ke Polsek Singkawang Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 Jo Pasal 5 huruf a UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Subsider Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tak Terima Digugat Cerai, Suami di Singkawang Tusuk Istri Dengan Pisau Dapur Hingga Meninggal Dunia