Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang dokter berinsial LH, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap istrinya.
LH tega menganiaya istrinya sendiri berinisial RS, yang juga berprofesi sebagai dokter.
Pelaku mencekik istri, memukul bagian dada dan bahu, menendang menendang bagian paha, memiting leher serta menarik baju korban sampai robek.
Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 25 Juni 2023 lalu.
"Iya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik," kata Kombes Sofwan Hermanto, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Ibu Muda di Bangka Selatan Diamankan Usai Terlibat Penganiayaan, Sebelumnya Sempat Terlibat Duel
Saat itu LH yang baru datang langsung mendobrak pintu rumah yang dijadikan klinik.
Dalam kondisi marah pelaku mencekik leher sang istri hingga menarik baju korban sampai robek.
"Korban berteriak meminta pertolongan warga, saat pelaku sudah dipegang oleh warga, korban berlari ke dalam kamar," katanya.
Tak terima atas tindakan yang dilakukan suaminya tersebut, korban pada sore harinya melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolresta Serang Kota.
Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengamankan LH pada Agustus 2023.
"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," pungkasnya.
Dipicu Soal Pembagian Harta
Terungkap aksi penganiayaan dipicu gara-gara harta gono-gini.
Fakta tersebut berdasarkan hasil penyidikan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, setelah mengamankan LH di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).