TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG TENGAH- Seorang pria di Lampung Tengah, PO (55) menganiaya mandor di jalan raya menggunakan senjata api dan senjata tajam.
PO marah karena dimutasi mandor tersebut. Kasus tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023).
Baca juga: Kasus Kapolsek yang Aniaya Sekuriti Bank di Labuan Bajo NTT Diselesaikan Secara Adat
Korban inisial SI mengalami luka tusuk pada tangan lalu dibawa ke RS Demang Sepulau Raya, sementara pelaku PO langsung diciduk polisi dan diamankan di Polsek Gunungsugih, Lampung Tengah di hari yang sama.
Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan, peristiwa terjadi di Jln. Raya Bekri Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Wawan mengatakan motif pelaku melakukan penganiyaan dan melukai korban karena sakit hati dimutasi.
"Korban adalah mandor pelaku di PTPN7, PO sakit hati tiba-tiba dimutasi tanpa sepengetahuannya," kata kapolsek saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Kronologinya, kata kapolsek, setelah mengetahui dimutasi, pelaku berniat melakukan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku pun menyiapkan senjata api dan senjata tajam jenis laduk.
Baca juga: Kapolsek Komodo Aniaya Satpam usai Ditegur Pakai Helm saat Bertransaksi di ATM: Tidak Ada Logonya
Sebelum beraksi, pelaku mengintai korban hingga berada di jalan lintas PTPN 7 Bekri.
"Pelaku langsung memepet korban dan memotong laju sepeda motor korban hingga terhenti," ujarnya.
Secara cepat, ujar kapolsek, pelaku menodongkan senjata api ke muka korban.
Korban yang kaget pun spontan menepis senjata api yang kala itu mengarah ke mukanya, hingga terpental dan jatuh.
Tak cukup sampai di situ, pelaku mengambil senjata tajam jenis pisau garpu dan langsung menusukan ke arah tubuh korban.
"Korban berhasil mengelak, namun pisau pelaku mengenai tangan sebelah kiri dan kini dirawat di RS Demang Sepulau Raya," kata Wawan.
Atas kejadian penganiayaan tersebut korban dilarikan ke RSU Demang Sepulau Raya Gunung Sugih sekira Jam 15.30 WIB.
Korban pun melapor ke Polsek Gunung Sugih Polres Lampung Tengah dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/51/IX/2023/SPKT/POLSEK GUNSU/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Minggu, 10 September 2023.
Menerima laporan tersebut langsung melacak dan berhasil menciduk pelaku.
Baca juga: Ditegur Masuk ATM Masih Pakai Helm, Kapolsek Komodo Emosi Aniaya Sekuriti Bank hingga Babak Belur
"Pelaku diciduk di Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah tanpa perlawanan," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku PO kami Jerat Dengan Pasl 351 KUHPidana dengan ancam hukuman kurungan lebih 5 tahun Penjara," tandasnya.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Tak Terima Dimutasi, Pekerja di Lampung Tengah Ancam Mandor Pakai Pistol