TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pembunuhan mahasiswa bernama Frengki Saputra di Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Diketahui, jasad mahasiswa bernama Frengki Saputra ditemukan di kontrakannya di Jalan Sejahtera RT 02 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Jumat (8/9/2023) lalu.
Jasad Frengki tersebut ditemukan dalam kondisi sudah membusuk.
Pria yang juga mahasiswa tersebut ditemukan dengan luka tusuk di dada dan leher.
Pihak kepolisian pun langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.
Pelaku akhirnya ditangkap di Palembang, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Dibunuh di Kontrakannya, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan
Ia bernama Dede Nurkholik alias D, teman dari korban.
Dede pun terancam hukuman mati atas apa yang ia perbuat.
Hal ini disampaikan Waka Polres Lubuklinggau Asep Supriadi didampingi Kasat reskrim AKP Robi Sugara saat menyampaikan pers rilis di Polres Lubuklinggau, Senin (18/9/2023).
Asep mengungkapkan pasal yang dilanggar oleh pelaku yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP.
"Dalam pasal 340 isinya barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, ancaman pidana seumur hidup paling lama 20 tahun," ujarnya.
Kemudian pada pasal 338 isinya menyebutkan barang siapa yang menghilangkan nyawa orang lain terancam hukuman mati atau seumur hidup selama waktu tertentu.
Kemudian dalam pasal 365 juga disebutkan barang siapa menghilangkan nyawa dengan kekerasan sampai meninggal dunia diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Jadi pelaku terancam pasal berlapis sekaligus," ungkapnya.