TRIBUNNEWS.COM - Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F diduga melakukan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Adapun identitas korban yakni LM, yang berdomisili di Kelurahan Wolomarang, Kabupen Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
LM telah melaporkan kasus dugaan pelecehan tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka, Senin (18/9/2023).
Buntut dari kasus tersebut, AKP F kini dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Sikka.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata membenarkan terkait penonaktifan AKP F.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi, dilansir Pos-Kupang.com.
Baca juga: Dilaporkan telah Melecehkan IRT, Kasatlantas Polres Sikka Membantah
Saat ini, AKP F juga tengah menjalani pemeriksaan di Propam.
"Dengan viralnya berita ini yang bersangkutan langsung kita periksa dan langsung kita ambil keterangan di Propam dan yang melapor juga sudah kita layani dan sekarang sedang menunggu hasil visum."
"Dua hal ini, baik pidana umum maupun kode etik kepolisian, dua-duanya tetap berjalan," terangnya.
Apabila dari hasil pemeriksaan, AKP F terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Namun, karena oknum ini perwira, maka itu akan dikembalikan ke Polda untuk bagaimana keputusannya," tandasnya.
AKP F membantah
Sementara itu, AKP F membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap LM, mengutip Pos-Kupang.com.
Ia mengatakan, komunikasinya dengan LM bermula saat kendaraan IRT itu ditilang oleh petugas.
"Bahwa itu tidak benar, dia adalah orang Bima yang sehari-hari berkomunikasi dengan kami, bersosialisasi dengan kami."
"Dan kebetulan pada saat itu, dia ada satu kendaraan yang ditilang dan sampai sekarang kendaraannya masih ada di sini kami tahan," ungkapnya.
AKP F pun kembali menegaskan, bahwa dirinya tidak mungkin melakukan perbuataan asusila itu kepada LM.
"Dia seorang hajjah dan saya seorang haji dan tidak pernah melakukan itu kepada hajjah LM sesuai yang dituding mereka kepada saya," tegasnya.
AKP F mengaku, setelah mengetahui dirinya dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan, ia telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
"Bukan pendekataan karena sudah melakukan sesuatu, tetapi saya mau konfirmasi kebenaran informasi yang saya dapat bahwa saya mau dilaporkan begini-begini, itu kami sudah upayakan dari kemarin malam," kata dia.
Kronologi dugaan pelecehan
LM mengaku, dugaan pelecehan yang dialaminya terjadi pada Kamis (14/9/2023) sekira pukul 12.00 WITA.
Peristiwa itu, kata LM, terjadi di sebuah rumah kebun di Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat.
Saat itu, LM meminta bantuan AKP F untuk mengeluarkan motor milik anaknya yang terkena razia.
Namun, lanjut LM, AKP F malah menariknya ke dalam rumah kebun dan melakukan perbuatan tak senonoh.
LM mengaku dirinya saat itu juga menolak ajakan AKP F untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
Baca juga: Sosok Perwira Polisi di Sikka yang Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun, Punya Jabatan Kasat Lantas
"Awalnya saya mau minta bantu kunci motor tetapi kunci motor tidak dapat."
"Dia tarik saya ke dalam kamar, saya tidak mau, saya bilang dosa," ungkap LM di Unit PPA Polres Sikka.
AKP F, lanjut LM, juga sempat mengajak pergi keluar saat malam hari. Namun, ajakan itu ditolak LM.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Albert Aquinaldo)