TRIBUNNEWS.COM - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Sikka, AKP Firamudin, dicopot dari jabatannya usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita berusia 52 tahun.
AKP Firamudin diketahui dilaporkan oleh wanita berinisial LM, seorang ibu rumah tangga (IRT).
Pencopotan AKP Firamudin dibenarkan oleh Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sikka, AKBP Hardi Dinata.
"Untuk sementara ini yang bersangkutan (AKP Firamudin) saya nonaktifkan jadi Kasat Lantas," ujar Hardi, Selasa (19/9/2023), dikutip TribunFlores.com.
AKP Firamudin juga kini diperiksa oleh satuan reserse kriminal (Satreskrim) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sikka.
Lantas, berikut sosok serta sepak terjang AKP Firamudin:
Baca juga: Sosok Perwira Polisi di Sikka yang Diduga Lecehkan Wanita 52 Tahun, Punya Jabatan Kasat Lantas
AKP Firamudin mengemban jabatan sebagai Kasat Lantas Polres Sikka setelah serah terima jabatan pada 28 Maret 2022.
Serah terima jabatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sikka saat itu, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas, dilansir TribunnewsSultra.com.
Sebelum bertugas di Polres Sikka, AKP Firamuddin menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Kini jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres TTU digantikan oleh Iptu Marten Luter Peterson Riu.
Selama menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sikka, telah menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Termasuk ikut serta membantu kesuksesan perlombaan pacuan kuda tahun 2022, mengutip sikkakab.go.id.
Tidak hanya itu dirinya juga berperan aktif dalam penanganan krisis kekurangan air bersih di Desa Hoder, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), melansir polri.go.id.
Pengakuan Terduga Korban
Baca juga: Dilaporkan telah Melecehkan IRT, Kasatlantas Polres Sikka Membantah
LM (52) mengatakan kejadian yang dialaminya terjadi pada Kamis (14/9/2023), di pondok kebun praktik Unipa di depan gerbang Pasar Alok, Kota Maumere, Pulau Flores.