TRIBUNNEWS.COM - Seorang anggota kepolisian di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, diduga melecehkan seorang wanita berumur 52 tahun.
Kasus dugaan pelecehan ini tengah didalami oleh Polres Sikka.
Diketahui, oknum polisi dan wanita tersebut sudah dimintai keterangan pada Senin (18/9/2023) kemarin.
Lantas siapa sosok polisi yang diduga lecehkan wanita 52 tahun di Sikka?
Dihimpun dari Tribunflores.com, aparat kepolisian tersebut berinisial F.
Ia memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Baca juga: Dilaporkan telah Melecehkan IRT, Kasatlantas Polres Sikka Membantah
AKP sendiri perwira pertama tingkat tiga di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
AKP F kini bertugas sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Sikka (Kasat Lantas).
Dikutip dari tribratanewssikka.com, sebelum bertugas di Sikka, AKP F menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU).
Acara serah terima jabatan alias sertijab AKP F dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Sikka, Senin (28/3/2022) pagi lalu.
Kronologi kejadian
Ibu rumah tangga LM (52), menceritakan kronologi kejadian dugaan pelecehan yang menimpanya.
Semua bermula saat LM meminta bantuan kepada AKP F.
Keduanya saling kenal karena sama-sama berasal dari Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) domisili di Maumere.
Ketika itu, sepeda motor milik anak LM kena tilang polisi.