TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad bayi kembar di sungai Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, akhirnya terungkap.
Jasad bayi kembar tersebut ternyata dibuang oleh orang tuanya sendiri.
Identitas pelaku diketahui berinisial SW (31) warga Piyungan, Kabupaten Bantul.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel tersebut tega membuang bayi kembarnya karena takut.
Ia tidak mau ketahuan memiliki anak hasil hubungan di luar nikah.
Bayi kembar itu dilahirkan oleh kekasih SW sendiri berinisial EW.
Perempuan berumur 19 tahun itu berstatus sebagai mahasiswi kamus swasta di Yogyakarta.
Baca juga: Bayi Kembar yang Ditemukan di Kali Buntung Sleman Ternyata Dibuang Ayahnya, Pelaku Mengaku Panik
Awal kasus
Kasus bermula saat dua mayat bayi kembar berjenis kelamin perempuan ditemukan di sungai Buntung, Dusun Krasakan, Jogotirto, Berbah, Kabupaten Sleman, Kamis (14/9/2023).
Kapolsek Berbah Kompol Parliska Febrihanoto mengatakan, dua mayat bayi kembar berjenis kelami perempuan itu pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing sekitar pukul 10.30 WIB.
Pemancing tersebut kemudian melaporkan penemuan 2 mayat bayi kembar itu ke warga dan diteruskan kepada kepolisian.
Petugas yang mendapatkan informasi penemuan 2 mayat bayi kembar kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.
Sementara jenazah kedua mayat langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk keperluan penyelidikan.
Menurut Parliska, saat ditemukan, mayat kedua bayi kembar itu dalam kondisi utuh lengkap dengan ari-arinya.
"Dugaan sementara dibuang. Tapi dibuang (dalam kondisi) masih hidup atau sudah meninggal, itu kami belum tau. Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Parliska.
Tidak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan orang tua biologis bayi kembar tersebut.
Baca juga: Cerita Pak RT Saksikan Detik-detik Polisi Ringkus Terduga Pelaku Pembuangan 2 Jasad Bayi Kembar
Detik-detik EW melahirkan
Kompol Parliska menceritakan, berdasarkan pengakuan EW, sang Ibu bayi, dua bayi perempuan itu dilahirkan seorang diri di dalam kamar kosnya, pada Selasa (12/9/2023 ) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Bayi pertama lahir dalam kondisi tidak bergerak.
Sementara bayi kedua lahir bergerak namun nafasnya tersengal-sengal.
Setelah melahirkan, EW kemudian menelepon pacarnya untuk datang ke kos.
Kedua bayi tersebut lalu dibungkus kain dan diletakkan di sebuah bak kamar mandi dalam kondisi sudah tidak bergerak.
Selanjutnya, pada Rabu dini hari sekira pukul 01.00 WIB, EW dan SW keluar untuk mencari makan karena kondisinya lemah pasca-melahirkan.
Dua bayi malang tersebut turut dibawa ke dalam mobil dengan dimasukkan dalam plastik putih dan diletakkan di sebuah kardus.
Mereka berkeliling mencari makan. Setelah makan, keduanya kembali ke kos. Kala itu, kondisi bayi informasinya sudah tidak bergerak.
Bayi yang masih di mobil terbalut kain, plastik dan kardus itu lalu dibawa sang pacar.
Pelaku rencananya hendak memakamkan bayi tersebut di pekarangan rumahnya di daerah Piyungan.
Namun di tengah perjalanan, pelaku sempat berhenti di wilayah Berbah.
Pelaku berhenti di dekat aliran sungai, lalu turun ke sungai dengan ketinggian lebih kurang 3-5 meter.
Bayi tersebut kemudian diambil dari mobil lalu dibuang karena panik.
"Pelaku berhenti sebentar dan agak panik akhirnya bayi tersebut tidak jadi dimakamkan tetapi dibuang di sungai," katan Parliska.
Baca juga: Ibu Bayi Tertukar di Depok Putuskan Ganti Nama Anak Biologisnya Setelah Pertukaran Selesai
Motif karena takut
Parliska melanjutkan, pihaknya sudah menetapkan SW sebagai tersangka kasus ini.
Adapun EW masih berstatus saksi dan akan menjalani pemeriksaan intensif setelah pulih pasca-melahirkan.
"(Sementara) Motifnya, pelaku takut ketahuan orang tua dan malu hamil di luar nikah," papar Parliska.
Kini, SW telah ditahan pihak kepolisian.
Ia disangka melanggar pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35/2014 tentang perubahan atas undang-undang 23/ 2022 tentang perlindungan anak-anak dan atau pasal 306 ayat 2 KUHP.
SW diancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Motif Pembuangan Bayi Kembar di Berbah Terungkap, Ini Identitas Pelaku dan Ini Tampang dan Identitas Pelaku Pembuang Bayi Kembar di Berbah, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara,
(TribunJogja.com/Ahmad Syarifudin)