Menurut Hinca, penghentian kasus ini bukan sekedar pelanggaran tapi sudah masuk kategori kejahatan serius. Sama halnya dengan pengungkapan kasus narkoba yang kemudian barang buktinya tiba-tiba hilang.
"Sementara saksi (Nasir,red) yang melihat, memastikan drum itu berisi BBM ada. Begitu juga alat penghisapnya tapi tiba-tiba hilang, police line hilang," jelas Hinca.
Perbuatan seperti ini tegas Hinca, termasuk kategori mafia kejahatan BBM yang mengorbankan masyarakat penerima subsidi. Pengusaha yang diduga terlibat juga menggorok hak masyarakat.
"Ini kejahatan terhadap negara, kami minta Polda mengusut TPPU-nya, bongkar kasus ini, tangkap, kejar hartanya dan miskinkan," terang Hinca.
Baca juga: VIDEO Komisi VII DPR RI: Jangan Hapus BBM Bersubsidi!
Untuk penyidik yang dilaporkan, Hinca yakin Propam bekerja dengan kejanggalan yang ditemukan pihaknya. Kemudian kasus SP3 itu dibuka kembali dan ditarik ke Polda Riau.
"Tarik ke Polda, seluruh penyidik yang mengusut, Kasat Reserse, Kapolres minggir dulu, itu urusan Propam," tegas Hinca.
Hinca menyebut Polri harus diselamatkan dari segala pelanggaran. Selanjutnya, Hinca menyebut kasus ini juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Tak hanya sampai di situ, Nasir dan Hinca juga melaporkan sebuah akun media sosial Tiktok yang diduga telah dianggap mencemarkan nama baik pribadi dan juga partai Demokrat.
Turut hadir pula mendampingi Ketua DPC Demokrat Inhil Syamsudin Uti dan Aswan sebagai anggota DPRD Inhil dari Partai Demokrat. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Penulis: Rizky Armanda
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Anggota DPR RI M Nasir dan Hinca Pandjaitan Laporkan Penyidik Satreskrim Inhil Ke Propam Polda Riau