TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu ini di aplikasi TikTok kerap berseliweran aksi 'ngemis' dengan modus anak panti asuhan.
Di Kota Medan, Sumatera Utara bahkan ada yang sengaja mengeksploitasi anak panti asuhan untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui aplikasi TikTok.
Hal tersebut pun mendapat kecaman dari banyak pihak.
Polresta Medan pun bergerak untuk mengamankan pengurus panti asuhan di Kota Medan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya telah menangkap pengurus panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang ramai diperbincangkan karena diduga melakukan eksploitasi terhadap anak yatim lewat siaran langsung TikTok.
Fathir mengatakan, saat ini pria pengurus panti asuhan itu sedang dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Keluh Kesah Pedagang Pasar Tanah Abang, Omset Anjlok Oleh Gempuran Online Shop Hingga TikTok Shop
"Sudah kami amankan tadi malam," kata Fathir pada Tribun-medan.com, Rabu (20/9/2023).
Namun, Fathir belum menjelaskan lebih lanjut identitas pelaku.
"Nanti jelasnya akan kami sampaikan, ini yang bersangkutan masih diperiksa," kata Fathir.
Dari penelusuran Tribun-medan.com, keberadaan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya ini berada di Jalan Pelita IV Nomor 63, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Pengelola dari panti asuhan ini rajin mengadakan live TikTok demi mendapatkan gift dari penonton.
Namun, ada satu video live yang kemudian mendapat kecaman dari netizen.
Video live TikTok itu memperlihatkan adanya laki-laki pengurus panti asuhan, yang memberi makan bayi dua bulan dengan bubur.
Para penonton live TikTok sempat mengingatkan pengurus panti, bahwa tindakan tersebut salah dan tidak benar.
Sebab, bayi dua bulan bisa tersedak saat mengonsumsi bubur.
Sayangnya, peringatan netizen tak digubris pengurus panti.
Pengurus panti malah senyam senyum dan tak merespon panggilan telepon yang dilayangkan oleh pengguna media sosial.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diduga Eksploitasi Anak Yatim di TikTok, Sat Reskrim Penjarakan Pengelola Panti Asuhan di Medan