TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kasus tewasnya Agus Danil (45) tahanan titipan jaksa di blok Lapas Kelas IIA Jambi masih diproses penyidik Satreskrim Polresta Jambi.
Terkini Polisi telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi yang merupakan tahanan dan 1 orang penjaga.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar mengatakan, selain petugas penjara, penyidik akan memeriksa Kepala Lapas Kelas IIA Jambi.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), dua orang petugas penjaga blok tower, dan petugas CCTV juga turut diperiksa
"Rencana hari ini juga kami akan memeriksa dua petugas jaga blok tower dan petugas CCTV," kata dia, Selasa (19/9/2023).
Untuk pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Kelas IIA Jambi dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) yang direncanakan akan diperiksa bersama dengan penjaga, diundur untuk sementara waktu.
"KPLP sama Kalapas minta waktu, jadi ada pengunduran. Kalapas diperiksa karena pertanggungjawabannya," sebut Indar.
Baca juga: Buntut Tewasnya Tahanan Agus, Petugas Lapas Jambi dan Sejumlah Tahanan Diperiksa
Hingga saat ini, polisi belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Tapi prosesnya sudah proses sidik. Kita sudah periksa 20 orang tahanan dan 1 orang petugas Lapas," pungkasnya.
Diketahui, tahanan titipan Jaksa yang meninggal tersebut bernama Agus Danil (45) warga Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Buntut Tahanan Meninggal Dikeroyok, Kalapas Jambi Bakal Diperiksa Polisi,