TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Viral kasus eksploitasi bayi lewat siaran TikTok di Medan.
Satuan Reskrim Polrestabes Medan turun tangan.
Polisi akhirnya menangkap dan menetapkan tersangka ZZ.
ZZ adalah pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
Berikut fakta mengemis online yang dilakoni oleh ZZ:
Ngemis Online Pakai Bayi Nangis di TikTok, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Untung Rp 50 Juta
Polrestabes Medan telah menangkap dan menetapkan tersangka ZZ, pengelola panti asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, yang viral karena mengeksploitasi anak yatim lewat siaran TikTok.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, dari mengemis online menggunakan anak melalui media sosial itu, ZZ setiap bulannya meraup keuntungan mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.
Uang itu bukan untuk kebutuhan bayi maupun anak-anak yang ada di panti, melainkan untuk kepentingan pribadinya.
"Keuntungan yang kami duga juga untuk pribadi ya cukup besar keuntungannya sebulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta itu yang bisa saya sampaikan,"kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Rabu (20/9/2023).
Panti Asuhan yang Ngemis Online di TikTok Tak Punya Izin
Polisi menjelaskan, panti asuhan ini sudah ada selama dua tahun.
Parahnya lagi panti asuhan yang dikelola ZZ dan istri ternyata tidak memiliki izin.
Sehingga ZZ dan istrinya diduga secara ilegal mengumpulkan anak-anak di dalamnya.