TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Seorang mahasiswa di Lampung nekat membuat laporan palsu ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam mengatakan mahasiswa itu bernama Fajri Yulian Putra (23), warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Pada Jumat (8/9/2023) pukul 14.00 WIB, Fajri membuat laporan palsu ke Polsek Sukarame.
Fajri mengaku ditodong oleh tujuh orang, sehingga motor dan laptopnya hilang.
"Kami menyelidiki ada pidana curas, namun setelah kami melakukan penyelidikan bahwa tidak ada tindak pidana tersebut," kata IPDA Muazam.
"Tetapi setelah dilakukan penyelidikan ternyata barang itu digadaikan untuk judi online," kata IPDA Muazam.
Ternyata Fajri membuat laporan palsu karena terjerat judi online, dirinya sudah dua tahun ini bermain judi online.
"Saya sudah dua tahun main judi online, kalau kerugiannya banyak kalahnya. Saya buat laporan polisi kehilangan karena takut ngomong sama orangtua," kata Fajri Yulian Putra saat dihadirkan pada konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Rabu (20/9/2023).
Ia mengatakan, dirinya selalu kalah judi online dan barang yang dimiliki habis.
"Seperti motor, laptop hingga ponsel raib. Saya minta maaf ke orangtua dan keluarga karena mengecewakan kepercayaan mereka," kata Fajri.
Kini Fajri dipersangkakan dalam kasus laporan palsu dan tidak ada tindak pidana curas.
"Barang bukti motor yang digadaikan masih kami cari pengakuan digadaikan di daerah Natar, Kabupaten Lampung Selatan, senilai Rp 2 Juta," kata IPDA Muazam.
IPDA Muazam mengatakan, pelaku laporan palsu ini sengaja menjual barang berharganya tersebut untuk judi online sejak dua tahun lalu.
Dalam laporan yang diberikan oleh mahasiswa tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/313/IX/2023/ SPKT/POLDA LPG/RESTA BLM /SEKTOR SKM tanggal 8 September 2023.