News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

Kalah Judi Online, Motor dan HP Digadai, Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu Mengaku Ditodong 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasu judi online dan Kanit Reskrim Polsek Sukarame IPDA Muazam melakukan konferensi pers terkait mahasiswa kampus swasta yang membuat laporan palsu, Rabu (20/9/2023).

"Jadi mahasiswa ini mengaku dirinya telah menjadi korban tindak pidana Pencurian dengan kekerasan diadang oleh tujuh orang laki laki tidak dikenal dengan menggunakan 3 unit sepeda motor," kata IPDA Muazam.

Mahasiswa tersebut kemudian menjelaskan kepada Polisi bahwa dia dipukul.

Setelah itu sepeda motor milik FY (23) berikut satu buah tas yang berisikan Laptop dan dompet berisikan uang sebesar Rp 6 Juta miliknya diambil paksa oleh tujuh orang tersebut.

Baca juga: Inilah Arini Juwita Santriwati Jadi-jadian, Paras Cantik Minta Mahar Rp50 Juta, Ternyata Pria Tua

Ditambahkan oleh Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, pihaknya setelah menerima laporan polisi terkait peristiwa pencurian tersebut.

Polisi kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mencari keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya peristiwa yang dilaporkan oleh mahasiswa tersebut,” kata Kompol Warsito.

Saksi kejadian yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian di Jalan Jalur Dua Permata Biru, dimintai keterangan oleh petugas, tidak melihat ataupun mengetahui peristiwa yang dialami oleh FY (23) tersebut.

Melihat adanya kejanggalan dalam laporan yang diberikan mahasiswa tersebut, kemudian petugas memanggil mahasiswa tersebut untuk mengklarifikasi terhadap laporan yang diberikan.

“Hasil pemeriksaan, mahasiswa tersebut mengaku kalo laporan yang dibuat itu tidak benar. Sepeda motor tersebut ternyata digadai oleh mahasiswa tersebut,” beber Kompol Warsito.

Pelaku dijerat dengan Pasal 266 KUHPidana tentang tindak pidana memberikan keterangan palsu dalam akte otentik dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Mahasiswa di Lampung Buat Laporan Palsu karena Terjerat Judi Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini