Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perdana kasus pencabulan 12 siswi yang dilakukan oleh dua guru madrasah di Baturetno, Wonogiri, Jawa Tengah digelar pada Selasa (19/9/2023).
Kedua terdakawa yang berinisial Y dan M hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Wonogiri.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Christomy Bonar menjelaskan agenda dalam sidang perdana tersebut yakni pembacaan surat dakwaan.
"Iya sudah sidang perdana. Dua terdakwa Y dan M sudah sidang kemarin, hari Selasa kemarin," bebernya, Kamis (21/9/2023).
Ia menambahkan kedua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Siswi SMA di Sergai Jadi Korban Penganiayaan, Pencabulan hingga Perampokan, Begini Kronologinya
"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk hari Selasa 26 September untuk pemeriksaan saksi," kata dia.
Menurutnya, kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.
Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.
Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Keduanya ditahan di Lapas Wonogiri, dari Kejaksaan dititipkan kesana," jelasnya.
Lebih jauh, Tomy menambahkan kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, karena ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependikan dan korban lebih dari satu orang.
"Itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal. Kita harap jangan terlalu panjang (proses peradilannya)," jelasnya.
Baca juga: KISAH Pilu Siswi Kelas 3 SMP di Wakatobi Menjadi Korban Pencabulan yang Dilakukan Eks Kakak Kelas
Diketahui, kasus pencabulan itu terjadi di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno. Sebanyak 12 siswa perempuan menjadi korban.