TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru ngaji di Medan, Sumatra Utara berinisial TF ditangkap usai dilaporkan telah mencabuli muridnya yang masih di bawah umur.
Korban yang masih berusia 15 tahun dijanjikan pelaku sebagai istri keduanya.
Lantaran ucapan tersebut, korban tidak melawan ketika diajak melakukan tindakan asusila.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar menjelaskan kasus pencabulan berawal pada tahun 2019 lalu.
Kala itu, TF mengajari ngaji korbannya berinisial YN.
Lalu, memasuki tahun 2022, ketika YN duduk di bangku kelas III SMP, TF mulai melancarkan aksinya.
Baca juga: Panglima TNI Pastikan Bakal Proses Hukum Lettu AAP Buntut Kasus Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan
TF kerap mengirimkan pesan bujuk rayu ke handphone korban.
Korban diajak berpacaran, dan dijanjikan akan dijadikan istri kedua.
"Jadi modus pelaku ini selain memacari korban, dia juga menjanjikan akan menjadikan korban sebagai istri keduanya," kata Zikri, Sabtu (23/9/2023).
Setelah korban terperdaya, barulah pelaku mulai mencabuli korban.
Menurut polisi, aksi TF sudah berulangkali terjadi.
TF kerap mencabuli korban dengan dalih akan segera menikahinya.
Aksi bejat pelaku terbongkar ketika istrinya memergoki isi pesan di handphone TF.
Kala itu, istri TF melihat pesan bujuk rayu suaminya kepada korban TN.
Baca juga: Viral Perwira Kostrad Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis ke Bawahan, Sempat Kabur Lewat Jendela