TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru di Pamekasan, Madura, mengaku dimutasi setelah protes soal toilet berbayar di sekolah.
Identitas guru itu yakni Mohammad Arif.
Arif awalnya menjadi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan.
Namun, tiba-tiba ia dimutasi ke sekolah yang jaraknya memerlukan satu jam perjalanan.
Kasus mutasi sepihak yang dialami Arif saat Kepala MAN 1 Pamekasan, Nokman Afandi yang baru menjabat menggelar rapat sekolah membahas aturan toilet berbayar Rp 500.
Dalam rapat itu, Arif menolak usulan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Guru di Pamekasan usai Dimutasi Secara Sepihak, Sempat Menolak Aturan Toilet Berbayar
Menurutnya, sekolah merupakan milik negara dimana semua fasilitasnya diperuntukkan gratis bagi siswa.
"Karena tidak ada sinkronisasi antara pendapat saya dengan Pak Nokman sebagai Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan, saya mendapatkan tindakan yang tidak mengenakkan," ujar Arif, Jumat (22/9/2023), dilansir TribunMadura.co.
Tindakan tak mengenakkan yang dimaksud Arif itu yakni ia diberhentikan sebagai anggota pengendali mutu (pengemut) MAN 1 Pamekasan.
Arif mengatakan, pemberhentian itu dilakukan tanpa ada pemberitahuan.
"Keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pak Nokman," kata Arif.
Arif baru mengetahui dirinya dikeluarkan dari anggota pengemut saat memasuki tahun ajaran baru.
"Saya lupa tahunnya di situ tidak tercantum nama saya sebagai anggota pengemut," jelasnya.
Saat itu, Arif tak bisa berbuat apa-apa lantaran keputusan dari kepala sekolah tidak bisa diganggu gugat.