News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Alasan Owner dan Kontraktor Ayu Terra Resort Ubud jadi Tersangka, 5 Pegawai Tewas Jatuh dari Lift

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan - Jalur lift terbuka di Ayu Terra Resort, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali, yang menewaskan lima orang pegawainya, Jumat 1 September 2023.

TRIBUNNEWS.COM - Polres Gianyar menetapkan owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort, Vincent Juwono dan kontraktor lift, Mujiana sebagai tersangka kasus jatuhnya lift.

Dalam insiden yang terjadi pada Jumat 1 September 2023, sebanyak 5 pegawai Ayu Terra Resort meninggal.

Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada mengungkap alasan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).

AKBP I Ketut Widiada menjelaskan mekanik lift Ayu Terra Resort Ubud, Mujiana selaku kontraktor lift tidak terintegerasi sebagi ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Elevator dan Eskalotar.

Hal tersebut berdasarkan data dari Kemeterian Ketenaga Kerjaan RI.

Baca juga: Kasus Lift Maut yang Tewaskan 5 Orang di Ayu Terra Resort Ubud, Owner dan Kontraktor Jadi Tersangka

"Mujiana ini merancang, membuat dan mengoperasikan inklinator tanpa menggunakan ketentuan K3 sesuai peraturan Kemeterian Ketenaga Kerjaan nomor 3 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja elevator dan eskalator sehingga inklinator yang ada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar," ujarnya Widiada

Adapun jeratan hukum yang diberikan pada Mujiana berdasarkan pasar 359 kuhp junto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja tentang elevator dan eskalator junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI nomer 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.

Kemudian dalam konferensi pers tersebut, Polres Gianyar menetapkan owner Ayu Terra Resort Ubud, Vincent Juwono sebagai tersangka.

Vincent Juwono (VJ), selaku owner sekaligus pengelola Ayuterra Resort yang merancang pengadaan lift inklinator Ayuterra Resort dengan menggunakan jasa Mujiana sesuai dengan segmen dalam IMB.

"Saksi Vincent Juwono adalah orang yang menggunakan inklinator yang dibuat oleh Mujiana. Dimana inklinator yang dibuat oleh Mujiana yang dilakukan pergantian sling dari 3 menjadi 1, tidak sesuai dengan ketentuan K3."

"Dan saksi Vincent Juwono selaku owner langsung menggunakan lift tersebut sebelum lift dilakulan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3 untuk mengetahui lift tersebut sudah sesuai standar atau tidak.

Baca juga: Kelebihan Beban dan Masa Jenuh Diduga Picu Putusnya Tali Sling Lift Ayu Terra Resort Ubud

"Sehingga, akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh VJ, menyebabkan adanya korban jiwa. Terrhadap saksi Vincent dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," ujar AKBP Widiada.

Adapun Vincen, dikenakan sangkaan pasal 59 kuhp junto pasal 46 ayat 3, UU RI nomer 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang ciptakerja menjadi UU, junto pasal 46 ayat 3 UU RI no 8 tahun 2022 tentang bangunan gedung, pasal 86 peraturan Menteri Ketenaga Kerjaan RI No 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

TKP - Kronologi tragedi kecelakaan, yang menewaskan lima pegawai Ayu Terra Resort, di Desa Kedewatan, Ubud, Bali, diduga disebabkan oleh tali seling atau sejenis pegangan lift pada jalurnya putus. (Istimewa)

Junto pasal 190, junto pasal 87 UU RI no 13 tahun 2023 tentang ketenaga kerjaan.

"Keduanya dikenakan hukuman maksimal lima tahun," kata Kapolres.

Ada modus operandi tersangka Mujiana, kata Kapolres, dalam hal ini dia tidak memiliki sertifikasi keahlian K3.

Namun telah memasang dan mengganti tali sling di Ayuterra Resort, atas perintah Vincent selaku owner.

"Setelah adanya pergantian sistem kerja mesin lift inklinator dari penggunaan tali sling 3 menjadi 1, tidak ada dilakukan pengujian K3. Namun inklinator tersebut sudah dibangun atau dioperasionalkan sehingga tali sling putus dan pesawat inklinator jatuh ke jurang dan menyevabkan 5 orang meninggal dunia," papar Kapolres.

Baca juga: Calon Suami Ungkap Curhat Terakhir Dek Ani Sebelum Tewas dalam Tragedi Lift Maut di Resort Ubud Bali

Sementara modus operandi dari tersangka VJ, kata Kapolres, adalah menggunakan lift inklinator yglang dikerjakan Mujiana yang tak memiliki sertifikasi.

"VJ selaku owner tak mengooerasikan lift sesuai standar K3 sehingga menyebabkan tali sling putus yang menyebabkan lima orang meninggal dunia," tandasnya.

Mujian dan Owner Jadi Tersangka Utama

Di sisi lain, Widiada mengatakan dalam menetetapkan tersangka, pihaknya sudah menjalani berbagai proses berlandaskan saintific inveatigasi.

"Barang bukti yang kita amankan ada 11 yang diambil dari TKP. Langkah yang sudah dilakulan pada kejadian ini, kami bersama Labfor Polri Cabang Denpasar dan dibeckup Ditkrimum Polda Bali kami telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan forensik terhadap barang bukti,"

"Kami telah melajukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi dan 6 orang ahli. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta hasil labfor dan didukung dengan barang bukti yang sudah disita, kami menyimpulkan terdapat lebih dari dua alat barang bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar Kapolres.

Adapun tersangka utama dalam kasus ini, ialah Mujiana.

Sebab yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi dalam pemasangan lift inklinator di Ayuterra Resort.

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Kontraktor Lift Ayu Terra Resort Ubud Tak Miliki Sertifikat K3 Elevator, Polisi: Tak Sesuai Standar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini