Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM - Dua selebgram berinisial PWU (26) warga asal Solo dan ANP (19) warga Boyolali ditangkap karena mempromosikan situs judi online di sosial media mereka.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di hari yang sama pada Jumat (22/9/2023).
Penangkapan dilakukan lantaran banyak keluhan masyarakat terkait keberadaan judi online.
Kedua selebgram yang memiliki follower puluhan ribu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
Pelaku PWU mengaku tahu jika endorse tersebut untuk mempromosikan judi online.
Baca juga: Diduga Diperiksa Terkait Judi Online, Pedangdut Cupi Cupita Bungkam Saat Datangi Mabes Polri
"Saya yang menawarkan diri. Ya itu endorse slot," ujar PWU saat jumpa pers di Mapolresta Solo, Senin (25/9/2023).
PWU mengatakan kerja sama untuk mempromosikan situs judi online tersebut baru berjalan satu bulan terakhir dengan bayaran Rp 600 ribu per bulannya.
"Saya dapat Rp 600 ribu per bulan. Baru memperoleh Rp 300 ribu," tambahnya.
Dalam kerja sama tersebut PWU hanya bertugas untuk mempromosikan situs judi online Wakanda33 melalui story Instagram pribadinya @Putriwst.
Setidaknya ia harus mengunggah situs judi online tersebut sebanyak dua kali dalam sehari selama satu bulan.
"Saya cuma upload di sosmed, sudah itu saja, hanya upload materi slot itu. Sehari upload dua kali, (aturan itu) sudah dari sananya," urai perempuan asal Nayu, Banjarsari, Solo tersebut.
Baca juga: Deretan Selebgram yang Diringkus karena Promosikan Judi Online, Terbaru di Solo
Sementara itu, PWU mengungkapkan bahwa dia mengenal sosok yang menawarkan endorse Judi online tersebut dari perempuan berinisial A.
Ia berkenalan dengan sosok tersebut lewat sosial media.