TRIBUNNEWS.COM - Kasus siswa yang bacok gurunya sendiri di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sudah terungkap sepenuhnya.
MAR (17) yang melakukan pembacokan berhasil ditangkap setelah sempat beberapa jam jadi buronan kepolisian.
Motif pembacokan juga telah diketahui. MAR mengaku sakit hati kepada korban.
Kini, MAR harus siap menerima nasibnya, ia terancam dihukum 12 tahun penjara.
Berikut sederet fakta terbaru dari kasus siswa bacok gurunya di Demak dirangkum Tribunnews.com, Selasa (26/9/2023):
Baca juga: Polisi Perlihatkan Celurit yang Digunakan Murid Membacok Guru MA Yasua Demak, Memilki Gagang Besi
Gara-gara sakit hati
Reskrim Polres Demak, AKP Winardi membenarkan, motif kasus ini dilatarbelakangi masalah pribadi antara MAR dan korban bernama Ali Fatkur Rohman (41).
MAR sakit hati kepada gurunya karena ia tidak terima dengan keputusan korban.
Ali melarang MAR ujian tengah semester alias UTS.
Korban melarang MAR bukan tanpa alasan, MAR diketahi belum menyelesaikan tugas persyaratan kenaikan kelas dengan batas akhir pada Sabtu 23 September 2023.
"Pelaku melakukan tindakan penganiayaan setelah sakit hati atas keputusan korban yang melarangnya mengikuti UTS," ungkap Winardi, dikutip dari Instagram @polresdemak_.
MAR yang gelap kemudian datang ke sekolah dengan berbekal senjata tajam.
Ia langsung mencari keberadaan korban yang saat kejadian sedang menunggu siswa lainnya ujian Senin (25/9/2023) pukul 09.30 WIB.
Siswa XII tersebut memasuki ruang kelas sempat memberikan salam.
Ia mendekati korban serta meyabetkan celurit hingga terluka parah.
Baca juga: Siswa Pembacok Guru Madrasah di Demak Ditangkap Polisi
Setelah beraksi, MAR melarikan diri ke wilayah Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dirinya ketika itu bersembunyi di sebuah rumah kosong.
"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku membuang barang bukti dan melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Tidak kurang dari 24 jam aparat gabungan dari unit Resmob dan Polsek Kebonagung Polres Demak berhasil menangkap MAR," terang Winardi.
Selain MAR, polisi turut mengamankan 1 buah sabit dengan panjang 40 cm, baju seragam sekolah, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X milik MAR.
Ancaman hukuman
MAR kini terancam penjara selama 12 tahun akibat nekat membacok gurunya.
Ia dijerat jerat Pasal 355 ayat 1 Subsidair Pasal 354 ayat 1 lebih Subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHPidana.
Winardi melanjutkan, MAR akan diproses sesuai dengan sistem peradilan pidana anak mengingat yang bersangkutan masih di bawah umur.
"Pelaku masih di bawah umur sehingga dalam proses penyidikan kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial," tambahnya.
Winardi dalam kesempatannya juga memberikan update terbaru dari kondisi korban.
Ali diketahui menderita luka parah di bagian lehernya.
"Korban masih mendapat perawatan serius di RS Kariadi Semarang akibat perbuatan muridnya itu," tandas dia.
Baca juga: Kondisi Guru di Demak yang Dibacok Siswanya Kini Stabil, Bisa Diajak Komunikasi dengan Baik
Video korban viral
Video detik-detik pasca-kejadian pembacokan sempat tersebar di media sosial.
Pada video yang diunggah @infokejadiandemak, terlihat korban sudah tak berdaya.
Darah keluar dari luka dan membasahi baju serta tubuh korban.
Guru dan siswa lainnya yang mengetahui kondisi korban tampak histeri.
Korban berusaha ditolong oleh rekannya untuk mendapatkan pertolongan medis.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)