TRIBUNNEWS.COM, GIANYAR - Mujiana, mekanik lift dan Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort Ubud akhirnya ditetapkan sebagai tersangka insiden putusnya tali lift di Ayuterra Resort Ubud yang menewaskan lima orang pekerjanya.
Mujiana adalah mekanik lift atau rekanan yang memasang lift inklinator di Ayuterra Resort.
Sementara Vincent Juwono, owner Ayuterra Resort yang memesan lift tersebut pada Mujiana.
Polres Gianyar mengumumkan penetapan Mujiana dan Vincent Juwono sebagai tersangka dalam konferensi pers di lobi Mapolres Gianyar, Selasa (26/9/2023).
Baca juga: Periksa 30 Saksi dan Gelar Perkara, Tersangka Kasus Lift Maut Ayu Terra Resort Ubud Belum Ditetapkan
Namun kedua tersangka baik Mujiana maupun Vincent Juwono belum diberitahu polisi bahwa mereka kini sudah jadi tersangka.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Ario Seno Wimoko mengatakan, kedua tersangka belum mengetahui kalau mereka telah ditetapkan tersangka.
"Mereka tidak tahu bahwa mereka tersangka. Kita umumkan lewat media," ujar AKP Ario Seno Wimoko.
Polres Gianyar juga belum menahan Mujiana dan Vincent karena polisi belum melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada keduanya.
"Untuk sementara karena kami belum membuat panggilan (sebagai tersangka), Jumat (29 September 2023) panggilan akan dilayangkan pada kedua tersangka dan tersangka akan ditahan," ujar Kapolres Gianyar.
Mujiana Belum Dapat Panggilan
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Mujiana mengaku belum mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Gianyar.
"Belum (mengetahui penetapan tersangka--Red)," kata Mujiana.
Mujiana mengatakan, dia sedang berada di Bali.
Meski polisi mengumumkan penetapan tersangka, namun polisi belum menahan Mujiana selaku tersangka.
Baca juga: Kelebihan Beban dan Masa Jenuh Diduga Picu Putusnya Tali Sling Lift Ayu Terra Resort Ubud
"Iya, saya di Bali," ucapnya.