News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Kabupaten Malang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Modusnya Menawarkan Korban Tumpangan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Veri Cidiawanto (35) asal Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang nekat mencabuli perempuan yang baru dikenalnya dengan modus menawari tumpangan

Namun tersangka justru mengendarai motor mengarah ke jalan yang tidak semestinya dilalui.

"Tersangka mengarah ke Kebun Teh Wonosari. Sesampainya di TKP, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi," ujarnya.

Selanjutnya, tersangka merayu korban untuk berhubungan intim. Korban lantas menolaknya.

Namun, pada kejadian ini, tersangka justru memaksa korban dengan melepas pakaian korban.

Korban sempat melawan dan menolak perlakuan tersangka sehingga terjadi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka dengan memukul bibir korban hingga berdarah.

"Setelah kejadian, tersangka meninggalkan korban. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga," terangnya.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro menambahkan, tersangka dengan korban tidak ada hubungan sebelumnya.

Mereka baru bertemu di lokasi tersebut.

"Korban dan pelaku tidak ada hubungan apa-apa. Karena modusnya menawarkan tumpangan untuk kembali ke Pasuruan," imbuhnya.

Selain itu, Wahyu mengungkapkan bahwa sudah berkeluarga. Sehari-hari ia bekerja sebagai sopir.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tawarkan Tumpangan, Sopir Sayur Justru Ajak Wanita di Malang ke Tempat Sepi, Ending Lampiaskan Nafsu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini