TRIBUNNEWS.COM - Polresta Cilacap memberikan kabar terbaru terkait kasus perundungan atau bullying siswa SMPN 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Tengah.
Dua siswa SMP berinisial MK (15) dan WS (14) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan MK dan WS dinyatakan bersalah atas kasus bullying terhadap FF (14) yang masih duduk di bangku kelas 8 SMP.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni siswa, pihak sekolah, dan keluarga.
"Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada," ucap Guntar, dikutip dari kanal YouTube Sapa Indonesia Siang Kompas TV, Kamis (28/9/2023).
"Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka yang dialami korban."
Baca juga: Kronologi Kasus Viral Bullying Siswa SMP di Cilacap: Dipicu Masalah Geng, Korban Alami Lebam-lebam
Mengingat usia kedua tersangka yang masih di bawah umur, proses hukum akan dijalankan sesuai Undang-undang Sistem Peradilan Anak.
Kendati demikian, Guntar menyinggung peluang kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
"Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus bullying siswa SMP di Cilacap ini menuai perhatian setelah video penganiayaan beredar luas di media sosial.
Dalam video, terlihat MK yang mengenakan topi hitam secara brutal menganiaya korban.
MK bahkan mengancam siswa lain yang hendak melerai perundungan tersebut.
Motif Bullying
Sementara itu, kasus bullying ini dipicu kekesalan MK terhadap korban yang mengaku sebagai anggota geng Barisan Siswa.