"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," kata Arif, Rabu (27/9/2023), dikutip dari TribunBanyumas.
Dikatakan Arif, massa yang terdiri dari warga sekitar tersebut menyoraki MK saat keluar dari kediamannya menggunakan peci dan masker hitam.
Polisi menggiring pelaku dengan prosedur aturan hukum terkait anak di bawah umur.
Tampak pelaku juga tidak diborgol saat digiring untuk dibawa ke Mapolresta Cilacap.
Arif juga mengatakan proses hukum pada kasus ini akan tetap berpedoman pada Undang-undang (UU) sistem peradilan anak.
Pihaknya juga melakukan berbagai upaya pre-emtif dan preventif khususnya kepada sekolah.
"Itu menjadi PR khusus buat kita, Kapolsek langsung melakukan tindak lanjut bersama Kepala Sekolah," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, video MK melakukan kekerasan terhadap FF tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar, MK berulangkali menganiaya FF hingga korban lemas tak berdaya.
Saat dianiaya, FF bahkan tidak melakukan perlawanan apa pun.
Namun, samar-samar terdengar FF merintih kesakitan.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunBanyumas.com/Pinku Setiyo Anggraeni)