Setelah melakukan penyelidikan akhirnya mulai ada titik terang. Dimulai saat pelaku menawarkan motor curian itu di Facebook.
Korban yang mengenali barang miliknya itu akhirnya melapor ke kepolisian.
"Petugas kemudian bersama korban melakukan pengecekan sesuai alamat terduga pelaku yang beralamat di Kecamatan Kasreman, Ngawi," terang Iptu Umbaran Wibowo.
Selanjutnya tim memastikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku Ilham Hendriansyah dan Tito Augustian.
Dari keterangan pelaku diketahui mereka mencuri motor tersebut tanpa menyalakan mesin motor curian.
Namun di step kaki, oleh sesama pelaku menggunakan motor KLX.
"Selain dua pelaku itu sebenarnya petugas juga mengamankan dua orang lagi, yang termasuk komplotan pelaku.
Namun mereka melakukan pencurian di Kabupaten Ngqwi sehingga dibawa oleh Tim Resmob Ngawi," pungkas Iptu Umbaran Wibowo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Niat Hati Jual Motor Curian di Sosial Media Berujung Penangkapan