Arief menjelaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan korban dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara itu, proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kita sudah sesuaikan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," tandasnya.
Arief menambahkan, proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.
Namun, apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Lokasi Penganiayaan di Luar Sekolah
Diwartakan TribunBanyumas.com, aksi perundungan yang dilakukan MK terjadi di sebuah lapangan voli yang jauh dari pemukiman penduduk.
Lapangan voli itu berada di pegunungan Cimanggu, tepatnya di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Tempat itu berjarak lebih kurang 2 kilometer dari SMP Negeri 2 Cimanggu.
Lapangan voli itu dikelilingi perkebunan.
Akses menuju lokasi pun tak mudah. Selain jalan yang menanjak, jalurnya juga sedikit rusak.
Seorang warga setempat mengatakan, baru mengetahui adanya perundungan itu setelah viral di media sosial.
Baca juga: FF Masih Dirawat usai Dianiaya Kakak Kelas, Pemkab Cilacap Lakukan Pendampingan Psikologi
"Sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian di sana (lapangan voli), kalau tahu pasti dilerai."
"Tahunya malah dari tetangga yang lihat sosmed. Kalau aku, malah nggak tahu sama sekali," katanya.
Polisi Kerahkan 120 Personel
Usai video perundungan itu viral, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.