TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menetapkan MK (15), siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang melakukan perundungan atau bullying terhadap adik kelasnya, FF (14), sebagai tersangka.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah aksi kekerasan yang dilakukan MK terhadap FF viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat pelaku melakukan kekerasan mulai dari memukul, menginjak, hingga menyeret tubuh korban.
Pelaku bahkan melakukan aksi itu berulang kali hingga korban tergeletak lemas di lapangan.
MK diketahui duduk di bangku kelas IX SMP Negeri 2 Cimanggung, sedangkan korban merupakan siswa kelas VII di sekolah yang sama.
Ternyata, aksi kekerasan yang dilakukan MK bukan kali ini saja dilakukan.
Baca juga: Lokasi Perundungan Siswa SMP di Cilacap Berada di Tengah Kebun dan Jauh dari Lingkungan Sekolah
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria, sebelum satu sekolah dengan korban, MK sudah 4 kali pindah sekolah.
Arief menuturkan, sebelum bersekolah di SMP Negeri 2 Cimanggu, MK pernah bersekolah di SMP Negeri 4 Majenang.
Di SMP Negeri Majenang, MK dikeluarkan karena kasus perkelahian.
"Berdasarkan pengakuan saat diperiksa, dia mengaku sebelumnya di SMP 4 Majenang, tapi keluar karena berkelahi," ujarnya kepada TribunBanyumas.com, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, MK juga sempat menimba ilmu agama di Pondok Pesantren yang ada di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Meski sudah pindah sekolah, MK tak memperbaiki perilakunya dan malah kembali berulah.
Kini, MK telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di tempat khusus.
"Pelaku sudah kita tempatkan di tempat khusus, di rumah shelter," ujar Arief, Jumat, dikutip dari TribunJateng.com.
Arief menjelaskan, proses penyelidikan maupun penyidikan korban dilakukan sesuai dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sementara itu, proses terhadap pelaku dan saksi pun juga sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Jadi kita sudah sesuaikan dengan range yang ada, kita sudah on the track akan kasus ini," tandasnya.
Arief menambahkan, proses selanjutnya yang akan diambil adalah melaksanakan upaya diversi terlebih dahulu.
Namun, apabila upaya diversi tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan ke tingkat kejaksaan.
Lokasi Penganiayaan di Luar Sekolah
Diwartakan TribunBanyumas.com, aksi perundungan yang dilakukan MK terjadi di sebuah lapangan voli yang jauh dari pemukiman penduduk.
Lapangan voli itu berada di pegunungan Cimanggu, tepatnya di Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Tempat itu berjarak lebih kurang 2 kilometer dari SMP Negeri 2 Cimanggu.
Lapangan voli itu dikelilingi perkebunan.
Akses menuju lokasi pun tak mudah. Selain jalan yang menanjak, jalurnya juga sedikit rusak.
Seorang warga setempat mengatakan, baru mengetahui adanya perundungan itu setelah viral di media sosial.
Baca juga: FF Masih Dirawat usai Dianiaya Kakak Kelas, Pemkab Cilacap Lakukan Pendampingan Psikologi
"Sama sekali tidak tahu kalau ada kejadian di sana (lapangan voli), kalau tahu pasti dilerai."
"Tahunya malah dari tetangga yang lihat sosmed. Kalau aku, malah nggak tahu sama sekali," katanya.
Polisi Kerahkan 120 Personel
Usai video perundungan itu viral, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku.
Pada Selasa (26/9/2023) malam, polisi menjemput MK, siswa SMP yang viral karena melakukan perundungan terhadap adik kelasnya, FF.
Melansir TribunBanyumas.com, saat menangkap pelaku, polisi mengerahkan ratusan personel gabungan.
Demikian disampaikan Wakapolresta Cilacap, AKBP Arif Fajar Satria.
"Untuk pengamanan (saat penjemputan pelaku) kurang lebih ada 120 personel dari distrik Cimanggu dan Polresta Cilacap," ujarnya.
Arif menjelaskan, pengerahan ratusan personel tersebut untuk menghalau massa saat mengamankan pelaku.
Dalam penangkapan yang juga direkam itu, tampak MK digiring keluar dari rumah sambil mengenakan kopiah dan masker hitam.
Di depan rumahnya, sudah menunggu massa yang langsung menyorakinya .
"Malu-maluin Cimanggu saja! Sok jagoan!," teriak warga yang sudah berkumpul di depan rumah pelaku saat penangkapan.
Motif Perundungan
Mengutip Kompas.com, Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto mengatakan, perundungan itu bermula dari masalah sepele.
MK tidak terima karena korban mengaku sebagai anggota Kelompok Barisan Siswa.
Padahal, MK sendiri merupakan ketua kelompok tersebut.
"Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota Barisan Siswa, padahal dia bukan sebagai anggota," kata Fannky, Rabu (27/9/2023).
Selain itu, lanjut Fannky, korban juga diduga menggunakan nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain.
"Dia sempat menantang ke luar. Akhirnya ketemulah sama ketuanya Barisan Siswa (seperti) yang viral di video itu," tandasnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBanyumas.com, TribunJateng.com/Pingky Setiyo Anggraeni, Kompas.com/Fadlan Mukhtar Zain)